x

Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Program MBG

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jul 2026 19:53 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026). Lalu diketahui merupakan anggota Polri aktif yang diperbantukan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Syarief menjelaskan Lalu pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.

Menurut penyidik, Lalu diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejaksaan Agung menyebut harga penjualan food tray telah ditentukan sebelumnya. Di dalam harga tersebut diduga terdapat bagian atau fee yang diperuntukkan bagi tersangka.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari ke depan.

Penyidik menjerat Lalu dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidikan terhadap dugaan perannya masih terus dilakukan.

Sebelum penetapan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi MBG periode 2025–2026. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.

Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung menyebut program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga banyak yayasan yang ditunjuk memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

Selain itu, sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Kondisi tersebut diduga memengaruhi pelaksanaan program MBG.

Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan mark up harga pengadaan sejumlah barang. Dugaan tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
9 hours ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor