x

Pimpinan Baleg Usulkan Penetapan Angka Parliamentary Threshold Agar Pertimbangkan Dua Unsur Ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 20:00 21 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan RUU Pemilu ke depan agar mempertimbangkan unsur representativeness dan governability untuk menjaga keseimbangan sistem.

“Dalam menetapkan angka parliamentary threshold kami mempertimbangkan dua unsur yang harus dijaga keseimbangannya,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

“Pertama adalah unsur representativeness, yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat,” tambah Doli.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan pentingnya memastikan setiap suara pemilih memiliki arti yang nyata dalam sistem demokrasi.

“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” lanjutnya.

Selain aspek keterwakilan, Doli juga menekankan pentingnya unsur governability, yakni kemampuan sistem politik menghasilkan pemerintahan yang efektif pasca pemilu.

“Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik. Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit,” jelasnya.

“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” tambah Dolu yang juga Anggota Komisi II DPR.

Lebih lanjut, Doli juga mengusulkan agar angka parliamentary threshold berada pada kisaran 4-6% bagi DPR maupun DPRD. Menurutnya, angka tersebut dapat diterapkan secara berjenjang di setiap tingkat legislatif.

“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6% adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” paparnya.

“Misalnya 5, 4, 3. 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD Provinsi dan 3% untuk DPRD Kabupaten/Kota,” demikian Doli mengusulkan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
11 hours ago
15 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x