Ilustrasi – Petugas memantau aktivitas bongkar muat dan pergerakan kontainer di kawasan pelabuhan peti kemas. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID – Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia mencapai 18 persen setelah proses investigasi dagang berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 rampung.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.
Setelah periode tersebut berakhir, penerapan tarif akan dilakukan secara bertahap. Komponen pertama berupa tarif sebesar 10 persen yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor). Selanjutnya, beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang terkait dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang telah disepakati kedua negara, tarif akhir yang dikenakan kepada Indonesia diperkirakan berada pada level 18 persen.
“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran tarif tersebut masih bergantung pada penyelesaian berbagai proses hukum dan administratif di AS. Pemerintah AS masih akan membuka periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Menurut Susiwijono, Indonesia memperoleh posisi yang relatif lebih menguntungkan dalam hasil sementara investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR.
Berdasarkan laporan terbaru USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa. Posisi tersebut dinilai lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang AS lainnya.
Selain itu, Pemerintah AS juga menyatakan komitmen untuk memberikan pengecualian terhadap sejumlah pos tarif sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua negara. Salah satu mekanisme yang sedang dikembangkan adalah skema khusus untuk sektor tekstil.
“Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan bahwa hasil investigasi Section 301 menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS.
Sejumlah komitmen yang telah disepakati kedua negara juga dinilai dapat mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Sebagai informasi, dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Selain Indonesia, kelompok tersebut juga mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Atas dasar penilaian tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia. Sementara itu, sebanyak 54 negara lain yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.
Investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS itu menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum di dalam negeri.