Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, agar kooperatif dalam proses penyidikan. Imbauan itu disampaikan setelah Rudy kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (6/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy telah menyampaikan konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang. Namun, KPK meminta agar penundaan pemeriksaan tidak terus berulang.
“Saksi yang dipanggil saudara RBT [Rudy Tanoe] kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Budi mengingatkan setiap saksi yang dipanggil wajib bersikap kooperatif. Menurutnya, penjadwalan ulang yang terus dilakukan dapat memperlambat proses penyidikan.
“Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan,” ujarnya.
KPK menyebut keterangan Rudy dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Penyidik juga ingin mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, setiap pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat berkas penyidikan. Keterangan para pihak dinilai penting dalam mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang pencegahan Rudy bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan itu merupakan pencegahan kedua yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan juga diberlakukan terhadap dua tersangka lain, yakni Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial serta Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Sementara itu, Herry Tho yang sebelumnya juga dicegah ke luar negeri kini tidak lagi dikenai pembatasan tersebut. Hingga saat ini Herry masih berstatus sebagai saksi dalam perkara.
KPK menjelaskan ketentuan KUHAP yang baru membatasi pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan kepada tersangka. Aturan tersebut sebelumnya sempat diprotes KPK saat pembahasan RKUHAP.
Pada 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. Putusan itu mempertahankan status hukum yang sedang dijalani Rudy.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Meski identitas seluruh tersangka belum diumumkan, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sebelumnya telah mengungkap status tersangka mereka melalui permohonan praperadilan.