x

KIPP Indonesia Dorong Reformasi KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Okt 2026 09:00 23

TODAYNEWS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendorong reformasi mendasar terhadap kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dorongan tersebut tertuang dalam kajian evaluasi kelembagaan yang disusun Anggota Majelis Nasional KIPP Indonesia, Jojo Rohi.

Kajian tersebut menyoroti persoalan verifikasi dokumen pencalonan, transparansi pengawasan, dan akuntabilitas keputusan penyelenggara pemilu.

Jojo mengatakan, perkara perselisihan hasil pemilu terkait dokumen persyaratan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi salah satu bahan evaluasi.

Menurutnya, revisi UU Pemilu perlu mendorong penyelenggara pemilu tidak hanya memenuhi prosedur administratif, tetapi juga mampu membuktikan kualitas proses yang dilakukan.

“KPU perlu menunjukkan metode pemeriksaan, rekam jejak verifikasi, dan konfirmasi keabsahan dokumen kepada instansi penerbit. Bawaslu juga harus mampu membuktikan efektivitas pengawasannya,” kata Jojo dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

KIPP juga menyoroti keterbatasan akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Untuk mengatasinya, KIPP mengusulkan jaminan akses digital bagi Bawaslu dengan skema read-only, disertai kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.

Selain itu, KIPP mengusulkan mekanisme penyelesaian sengketa akses informasi antarlembaga maksimal 1 x 24 jam melalui forum independen agar pengawasan tidak terhambat.

Dalam revisi UU Pemilu, KIPP turut mendorong pembatasan kewenangan KPU dalam membentuk Peraturan KPU (PKPU).

Aturan teknis harus tetap sesuai undang-undang dan didukung dasar hukum transparan, analisis dampak, serta konsultasi publik.

KIPP juga menilai perlu adanya mekanisme keberatan administratif sebelum penetapan calon bersifat final agar persoalan pencalonan dapat diselesaikan lebih awal.

Sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, KPU dan Bawaslu diusulkan membangun sistem memori kelembagaan (electoral institutional memory) yang terintegrasi.

Sistem ini akan merekam keputusan, klarifikasi, pembahasan regulasi, serta kendala tahapan pemilu sebagai bahan evaluasi.

Jojo berharap revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas demi menjaga integritas pemilu serta kepercayaan publik.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 days ago
6 days ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor