x

Kemenhub Temukan 989 Ribu Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Melanggar Aturan

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 11:00 41 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan kelaikan kendaraan serta kepatuhan operator. Pengawasan terhadap bus AKAP dilakukan secara digital melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang saat ini telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan penggunaan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan petugas melakukan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif. Berdasarkan hasil pengawasan TOS periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan. Sementara itu, layanan AKAP yang datang tercatat sebanyak 1.759.161 kali perjalanan, dengan total 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui TTA.

“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (13/6).

Dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun sebanyak 720.817 kali perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar. Sementara itu, untuk bus AKAP yang datang, tercatat 1.011.044 kali perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan atau 42,33 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” kata Aan.

Aan menjelaskan, rincian pelanggaran pada bus yang berangkat dari TTA meliputi 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah kedaluwarsa, serta 447.961 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah habis.

Temuan serupa juga terjadi pada bus yang datang di seluruh TTA. Ditjen Perhubungan Darat mencatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 474.185 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku.

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” jelasnya.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Aan menegaskan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan akan terus menindaklanjuti hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan kepatuhan operator angkutan orang.

“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” tutup Aan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
1 day ago
1 day ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor