Jakarta -Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Keluarga Yosua menilai tuntutan itu belum cukup karena tidak setimpal dengan perbuatan Sambo.
“Layaknya hukuman mati,” ujar tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Rohani menganggap semua keterangan saksi dalam sidang telah memberatkan Sambo. Dia menilai, Sambo layak menerima hukuman mati.
“Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap, tapi seharusnya Sambo dihukum mati, karena semua keterangan saksi semua memberatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohani meminta hakim lebih bijaksana dalam menjatuhkan hukuman ke Sambo. Dia menginginkan hakim memberikan vonis lebih dari tuntutan, yakni hukuman mati.
“Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman mati oleh jaksa atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel. (sat)