x

DPR Sebut Putusan MK soal Ibu Kota Harus Jadi Pegangan

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Mei 2026 21:04 21 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga ada keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pijakan utama dalam kebijakan nasional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, putusan tersebut semakin menegaskan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.

“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar legislator yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah tersebut.

Terkait penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota, Indrajaya menekankan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Ia menilai Presiden memiliki sejumlah pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.

Menurut Indrajaya, pemindahan ibu kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur. Agenda tersebut juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara, efisiensi anggaran, hingga keberlanjutan layanan publik.

Baginya, pemindahan ibu kota merupakan agenda besar negara yang membutuhkan perencanaan matang dan pelaksanaan komprehensif.

“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan seorang dokter bernama Zulkifli.

Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 39 ayat (1) UU IKN karena menilai terdapat ketidakjelasan status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional.

Pasal tersebut menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.”

Dalam permohonannya, Zulkifli menilai muncul ketidakpastian hukum karena Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daerah Khusus Jakarta, sementara pemindahan ke IKN juga belum efektif karena keputusan presiden belum diterbitkan.

Karena itu, ia meminta MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota Republik Indonesia hingga keputusan presiden diterbitkan. Namun, Mahkamah menolak permohonan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN pada dasarnya sudah mengatur secara jelas bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga keputusan presiden tentang pemindahan ke IKN ditetapkan.

“Dalam konteks permohonan a quo (ini), berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Dengan demikian, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut norma tersebut bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x