Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di depan gedung Jampidsus. (Dok. Kejagung) TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan dengan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon.
“Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Di tengah proses tersebut, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN berinisial BU yang merupakan perwira aktif TNI dalam perkara korupsi MBG.
Menurut Syarief, BU bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Penyidik menduga BU bekerja sama dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dalam proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut.
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief.
Kejagung menilai proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak. Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Padahal, realisasi pengadaan disebut jauh dari jumlah yang telah dikontrakkan.
“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.
Meski telah menemukan bukti keterlibatan BU, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu karena BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sehingga penanganan hukumnya harus melalui mekanisme koneksitas.
“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujarnya.
Syarief menjelaskan, proses koneksitas akan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI aktif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.