x

Kejagung Libatkan KPK dan Komisi III DPR Awasi Penyidikan Kasus FA

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Jul 2026 08:10 34 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

Untuk menjamin independensi penyidikan, Kejagung akan melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta membuka ruang pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelibatan KPK dan pengawasan DPR dilakukan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Langkah itu juga diharapkan dapat menjaga objektivitas selama proses penyidikan berlangsung.

“Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/7/2026).

Anang menjelaskan Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Selain itu, Komisi III DPR RI juga telah menyatakan akan mengawasi jalannya proses penyidikan.

“Kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK dan juga kemarin teman-teman Komisi III DPR akan ikut mengawasi juga pelaksanaan proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Menurut Anang, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung menjaga akuntabilitas penanganan perkara. Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dijalankan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia menegaskan Kejagung akan bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara. Namun, keterbukaan itu memiliki batas agar tidak mengganggu strategi penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

“Kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Anang menambahkan materi penyidikan tidak dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Sebab, informasi tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengungkap perkara.

“Kalau materi penyidikan itu tidak bisa kita terbuka karena itu strategi bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidananya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan Kejagung baru menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Seluruh dokumen yang diterima saat ini masih akan dipelajari sebelum penyidikan dilanjutkan.

“Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri dan sudah kita terima,” katanya.

Ia menjelaskan pelimpahan tersebut belum mencakup seluruh barang bukti dan dokumen perkara. Oleh karena itu, Kejagung masih membutuhkan waktu untuk meneliti berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta konstruksi perkara.

“Kita pelajari seperti apa perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” ucapnya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus. Tim itu nantinya akan bekerja secara independen dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan dalam penunjukan personel.

“Nanti itu dipertimbangkan oleh kita. Mana yang ibaratnya secara ini tidak resisten,” ujar Anang.

Ia menegaskan koordinasi dengan penyidik Polri tetap akan dilakukan selama proses transisi penanganan perkara. Menurutnya, kolaborasi antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Anang memastikan Kejagung tidak akan terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh administrasi dan barang bukti diterima secara lengkap. Seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak bisa berspekulasi. Untuk saat ini terlalu dini, nanti kita pelajari,” katanya.

Di akhir keterangannya, Anang kembali menegaskan komitmen Kejagung menjaga independensi dan transparansi selama menangani perkara FA. Ia memastikan setiap langkah penyidikan tetap mengedepankan profesionalisme serta asas praduga tak bersalah.

“Kami pastikan kita akan melakukan dengan profesional dan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
6 hours ago
1 day ago
5 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor