x

JMIB Sebut Nanik S. Deyang Tidak Layak Menjabat Kepala BGN

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 21:45 35 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Jaringan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Bersatu (JMIB) menilai bahwa pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto patut dipertanyakan.

Dalam pernyataannya, Koordinator Nasional JMIB, Kennedy Manik, mengatakan bahwa pengangkatan Nanik sebagai Kepala BGN tidak hanya diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih akibat persoalan rangkap jabatan.

Tetapi, juga menimbulkan pertanyaan serius terkait rekam jejak, kepatutan etik, dan kesesuaian kompetensi dengan mandat strategis lembaga.

Menurutnya status Nanik S. Deyang yang diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) sejak Juni 2025, bersamaan dengan posisinya di BGN, merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Selain itu, JMIB juga menyoroti rekam jejak Nanik S. Deyang yang pernah dikaitkan dengan perkara hoaks Ratna Sarumpaet pada 2018. Pasalnya, dalam pemberitaan media, Nanik diketahui pernah dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, dan jejak kasus itu kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya diangkat sebagai Kepala BGN,” kata Kennedy di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam kacamata JMIB, meskipun setiap warga negara harus dihormati hak-hak hukumnya, rekam jejak yang pernah menimbulkan kontroversi publik tetap relevan untuk dinilai dari aspek kepatutan, kehati-hatian, dan kelayakan menduduki jabatan strategis yang menyangkut kepentingan nasional.

Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan prinsip yang terkandung dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Kennedy juga menegaskan bahwa seorang pejabat yang sejak awal pengangkatannya dibayangi persoalan rangkap jabatan, kontroversi rekam jejak, dan ketidakjelasan relevansi kompetensi tidak layak memimpin lembaga strategis yang mengelola program pemenuhan gizi nasional.

“Publik membutuhkan pemimpin yang bersih dari polemik, memiliki kompetensi yang relevan, dan mampu menghadirkan kepercayaan publik. Badan Gizi Nasional membutuhkan figur yang fokus, berintegritas, tidak dibayangi persoalan konflik kepentingan, serta memiliki kapasitas profesional yang sejalan langsung dengan mandat gizi nasional,” tegas Kennedy.

JMIB memastikan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan politis, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Karena itu, JMIB menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkatan tersebut demi menjaga kredibilitas Badan Gizi Nasional dan memastikan lembaga tersebut dipimpin oleh figur yang bebas dari persoalan hukum, etika, maupun konflik kepentingan.

Lebih jauh, JMIB menegaskan bahwa jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada prinsipnya harus diisi oleh sosok yang profesional dan memiliki kompetensi kuat di bidang gizi, kesehatan masyarakat, keamanan pangan, atau bidang teknis lain yang secara langsung berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.

Penekanan terhadap pentingnya tenaga dan standar profesional gizi juga tercermin dalam berbagai pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menunjukkan bahwa aspek gizi tidak dapat dipisahkan dari kompetensi keilmuan dan profesionalisme yang memadai.

Menurutnya, lembaga yang memikul tanggung jawab besar terhadap arah kebijakan gizi nasional tidak semestinya dipimpin oleh figur yang basis utamanya berada di luar bidang gizi, terlebih apabila pengangkatannya juga dibayangi kontroversi etik dan rekam jejak publik.

Kepala BGN seharusnya merupakan figur profesional yang memahami substansi ilmu gizi, tata kelola program pangan bergizi, keselamatan pangan, serta desain intervensi gizi masyarakat secara komprehensif.

Sebagai solusi, JMIB berpandangan bahwa BGN seharusnya dipimpin oleh sosok yang memahami sejarah dan proses pembentukan lembaga tersebut sejak awal, memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang, profesional dalam bidang yang relevan, bersih dari berbagai persoalan hukum maupun konflik kepentingan, serta mampu menjadi simbol integritas dan kredibilitas institusi.

Lebih lanjut, JMIB meyakini bahwa keberlanjutan Program MBG membutuhkan kepemimpinan yang lahir dari integritas, kompetensi profesional, pengalaman kelembagaan, dan pemahaman teknokratis yang kuat, bukan dari figur yang justru menimbulkan polemik sejak hari pertama menjabat.

Untuk itu, JMIB akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit