Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta tegaskan RUU Perampasan Aset harus disahkan tahun ini. Foto: Dok. DPR RI TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan komitmen lembaganya untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Meski di tengah isu miring terkait lambatnya proses legislasi, Parta memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan akan rampung pada tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Parta usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan sejumlah pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Kita sudah ada 16 kali RDPU maupun raker (rapat kerja). Jadi ini on progress. Tahun ini harus selesai. Dengan berbagai persoalan, dengan berbagai kerumitannya, tahun ini undang-undang ini harus jadi,” kata Parta.
Adapun dalam proses penyusunan RUU tersebut, Parta menyebut terdapat tiga poin prinsip yang menjadi fokus utama masukan dari para pakar kepada Komisi III DPR.
“Jadi di dalam berbagai masukan itu ada 3 hal prinsip. Pertama, undang-undang ini subtansinya harus kuat dan sekaligus prosesnya harus dipercepat penyelesaiannya, pengesahannya,” ujarnya.
“Yang kedua, harus ada badan khusus dalam melakukan yang mengurus hasil dari perampasan itu. Jadi agar hasil perampasan itu terawat, hasil perampasan itu tidak hilang, dan hasil perampasan itu bisa dipertanggungjawabkan khususnya ketika dilelang. Jadi harganya tidak menyusut drastis bahkan hilang,” tambah Parta.
Selanjutnya pada masukan ketiga yang menjadi perhatian adalah terkait integritas Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat masih adanya keraguan publik terhadap kejujuran oknum APH, para pakar menekankan perlunya sistem pengawasan yang ketat dan independen.
“Yang ketiga, untuk menghindari bius up power, karena perilaku dari APH kita, kita ketahui masih banyak yang tidak jujur, perlu adanya pengawas,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini telah memasuki tahap penyusunan.
Kendati demikian, Komisi III DPR tidak menutup kemungkinan akan menggelar RDPU lanjutan jika ditemukan pasal-pasal yang memerlukan masukan mendalam dari para ahli.
“Mungkin tahap ini sudah langsung penyusunan, di tengah-tengahnya pasti ada. Biasanya ada materi, ada pasal yang agak sumir atau meragukan, perlu narasumber. Kan memang begitu penyusunan undang-undang,” pungkasnya.