SAVE_20260514_183414 TODAYNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket dengan menyesuaikan komponen biaya bahan bakar (fuel surcharge).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur tentang besaran biaya tambahan atau surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan berlaku efektif mulai 13 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang terus mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku. Namun, pemerintah membatasi kenaikan tersebut maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter.
Lukman menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (14/5/2026).
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” lanjut Lukman.
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kata Lukman akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini, guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.