Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melibatkan partai politik (parpol) non-parlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang bergulir di Senayan.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal, menyampaikan bahwa hal itu sejalan den dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan keterlibatan partisipasi publik (meaningful participation) dan semua pemangku kepentingan, termasuk partai non-parlemen.
“Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Said, apabila dalam pembahasan RUU tersebut DPR tidak melibatkan partai politik non-parlemen, maka regulasi yang baru berpotensi tidak sempurna dan akan kembali digugat ke MK.
“Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta kepada DPR untuk membuka draft naskah akademik RUU Pemilu ke Publik agar diketahui terkait perubahan-perubahan regulasi yang telah dilakukan.
“GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan,” ujarnya.
“Termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” tambah Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh.