x

GKSR Minta DPR Libatkan Parpol Non-Parlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2026 15:00 19 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melibatkan partai politik (parpol) non-parlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang bergulir di Senayan.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal, menyampaikan bahwa hal itu sejalan den dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan keterlibatan partisipasi publik (meaningful participation) dan semua pemangku kepentingan, termasuk partai non-parlemen.

“Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Said, apabila dalam pembahasan RUU tersebut DPR tidak melibatkan partai politik non-parlemen, maka regulasi yang baru berpotensi tidak sempurna dan akan kembali digugat ke MK.

“Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil,” ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta kepada DPR untuk membuka draft naskah akademik RUU Pemilu ke Publik agar diketahui terkait perubahan-perubahan regulasi yang telah dilakukan.

“GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan,” ujarnya.

“Termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” tambah Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x
domain