Laporan: Afrizal Ilmi
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memberikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (28/9/2026). Foto: BPMI Setpres TODAYNEWS.ID — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, calon jemaah haji diperkirakan hanya perlu menyiapkan biaya pelunasan sekitar Rp23.248.825 per orang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan besaran pelunasan tersebut menjadi lebih ringan setelah pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta untuk setiap jemaah. Subsidi diberikan untuk mengurangi beban komponen biaya haji yang harus ditanggung jemaah.
Dasco mengatakan komponen BPIH dalam negeri per orang sebelumnya mencapai rata-rata Rp5.643.952. Pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo. Komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dengan subsidi tersebut, komponen BPIH dalam negeri yang menjadi beban jemaah turun menjadi sekitar Rp2.643.945,28 per orang. Kebijakan ini turut memengaruhi besaran dana yang perlu disiapkan untuk pelunasan.
Sebelumnya, hasil rapat Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, terdapat komponen biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah.
Komponen BPIH yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Sementara itu, Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Perhitungan biaya pelunasan juga memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan jemaah. Setoran awal tersebut sebesar Rp25 juta per jemaah.
Selain setoran awal, jemaah juga memiliki Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta yang tersimpan dalam rekening virtual masing-masing. Komponen tersebut turut diperhitungkan dalam menentukan besaran pelunasan.
Dengan memperhitungkan sejumlah komponen tersebut dan subsidi pemerintah, calon jemaah haji diperkirakan perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp23,24 juta. Angka tersebut menjadi salah satu poin utama dari kesepakatan BPIH 2027.
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI.
“Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” ujar Maman.
Menurut Maman, kesepakatan biaya haji tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Salah satunya melalui komunikasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan Presiden Prabowo Subianto terkait skema pembiayaan.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan. Tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” katanya.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan kesepakatan tersebut, calon jemaah haji dapat mengetahui lebih awal besaran dana yang perlu dipersiapkan untuk pelunasan. Pemerintah dan DPR juga telah memasukkan skema subsidi dalam perhitungan biaya haji 2027.
Editor: Aziz Arriadh