x

Garda Indonesia: Potongan Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen Belum Tingkatkan Penghasilan Driver

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 12:00 29

TODAYNEWS.ID — Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen belum tentu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mendesak pemerintah mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Igun mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, dan DPR RI yang telah menetapkan kebijakan pembatasan potongan aplikasi. Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang untuk mewujudkan pembagian pendapatan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Namun, pelaksanaan kebijakan potongan aplikasi 8 persen sejak 1 Juli 2026 dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi sesuai harapan pengemudi. Garda Indonesia mengaku menerima berbagai laporan dan keluhan mengenai penerapan aturan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Igun menyebut terdapat indikasi sebagian perusahaan aplikasi menurunkan tarif dasar perjalanan setelah menerapkan batas potongan 8 persen. Pada saat bersamaan, sejumlah komponen biaya layanan dan biaya aplikasi yang dibebankan kepada konsumen disebut mengalami kenaikan.

Kondisi tersebut, menurut Garda Indonesia, berpotensi membuat konsumen membayar lebih mahal sementara pengemudi menerima pendapatan lebih rendah dibandingkan sebelum kebijakan berlaku. Organisasi itu menilai perubahan tarif dasar dapat mengurangi manfaat yang semestinya diperoleh pengemudi dari penurunan potongan aplikasi.

Persoalan utama, kata Igun, terletak pada dasar perhitungan pembagian pendapatan. Jika tarif dasar perjalanan diturunkan, bagian 92 persen yang diterima pengemudi juga dihitung dari nilai tarif yang lebih kecil.

Dengan demikian, penurunan persentase potongan aplikasi tidak otomatis membuat pendapatan pengemudi meningkat. Garda Indonesia menilai perusahaan aplikasi bisa saja memenuhi ketentuan secara administratif, tetapi tujuan peningkatan kesejahteraan pengemudi belum tentu tercapai secara substansial.

Atas dasar itu, Garda Indonesia meminta pemerintah tidak hanya mengawasi besaran persentase potongan dalam sistem aplikasi. Evaluasi, menurut Igun, harus mengukur dampak kebijakan terhadap pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi.

Garda Indonesia mendesak pemerintah mengaudit struktur tarif perjalanan, seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen, mekanisme promosi, serta algoritma penentuan tarif. Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk mengetahui pengaruh kebijakan dan praktik komersial aplikator terhadap pendapatan pengemudi.

Igun juga mengusulkan mekanisme pembagian hasil yang lebih transparan. Dalam skema yang diperjuangkan Garda Indonesia, pengemudi berhak menerima 92 persen dan perusahaan aplikasi maksimal 8 persen dari keseluruhan pembayaran konsumen yang secara substansi merupakan biaya jasa perjalanan.

Komponen pajak atau biaya pihak ketiga yang sah, menurut usulan tersebut, harus dipisahkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Garda Indonesia mengingatkan agar perusahaan aplikasi tidak menentukan secara sepihak komponen pembayaran yang dihitung sebagai tarif pengemudi dan bagian yang menjadi pendapatan aplikator.

“Prinsip yang kami perjuangkan sederhana, pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata, bukan sekadar pembagian persentase dari nilai tarif yang dapat diubah-ubah oleh perusahaan aplikasi,” kata Igun.

Selain layanan angkutan penumpang, Garda Indonesia ingin pengaturan pembagian pendapatan yang adil juga diterapkan pada layanan pengantaran barang dan makanan. Organisasi tersebut turut mendorong transparansi algoritma dan penetapan tarif, perlindungan jaminan sosial, serta hubungan kemitraan yang seimbang antara aplikator dan pengemudi.

Garda Indonesia berharap forum koordinasi atau satuan tugas lintas kementerian yang dibentuk pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Forum itu juga diharapkan membuka ruang pengaduan bagi pengemudi dan melakukan pemeriksaan berdasarkan data transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Garda Indonesia juga meminta pemerintah mengawasi skema biaya tambahan, program berbayar, maupun sistem komersial lain yang berpotensi mengurangi pendapatan bersih pengemudi. Igun menegaskan pihaknya tidak menolak hak perusahaan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dari investasi dan teknologi yang dikembangkan.

Namun, menurutnya, keuntungan perusahaan harus diperoleh melalui tata kelola usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Garda Indonesia menilai keuntungan aplikator tidak semestinya mengurangi nilai ekonomi pekerjaan yang dilakukan pengemudi.

Igun menegaskan keberhasilan kebijakan potongan aplikasi 8 persen harus diukur berdasarkan dampak nyata terhadap pendapatan pengemudi. Bagi Garda Indonesia, ukuran utamanya bukan sekadar turunnya angka potongan, melainkan peningkatan pendapatan bersih setelah kebijakan tersebut diterapkan.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor