x

Bawaslu Pertanyakan Efektivitas Hukum Pemilu di Tengah Pemberlakuan KUHP Baru

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 10:26 24 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum pemilu pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sorotan tersebut dibahas dalam diskusi terkait harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu yang digelar di Aula lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa reformasi hukum ini laksana dua sisi mata uang bagi pengawasan pemilu. Di satu sisi, regulasi baru ini membawa modernisasi hukum nasional yang lebih responsif.

Namun di sisi lain, perubahan tersebut mendatangkan beban dan tantangan yang tidak sederhana dalam menjaga integritas pesta demokrasi.

“Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek jera,” kata Bagja dalam sambutannya.

“Bagi Bawaslu, perubahan tersebut tentu merupakan langkah maju dan mewujudkan sistem hukum yang lebih modern lagi, lebih sesuai dengan nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat,” tambah Bagja.

Bagja juga mengatakan, bahwa regulasi baru ini membawa beban tanggung jawab yang jauh lebih besar bagi Bawaslu dalam mengawal jalannya pesta demokrasi ke depan.

“Namun bagi kita yang memiliki tanggung jawab, terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana. Jadi saya kira kita harus menyadari bahwa pemilu kita akan semakin menarik lagi dengan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru,” kata Bagja.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga melemparkan pertanyaan krusial mengenai apakah kodifikasi hukum baru ini akan memperkuat perlindungan demokrasi atau justru menyisakan ruang ketidakpastian hukum.

“Terdapat satu pertanyaan yang mendasar perlu kita jawab. Apakah perubahan musim hukum bidang nasional akan memperkuat perlindungan terhadap demokrasi atau justru menyisakan ruang-ruang ketidakpastian yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu?” tutur Bagja.

Pertanyaan mendasar itulah yang melatarbelakangi pentingnya sinergi dan harmonisasi lewat forum diskusi ini. Menurutnya, kepastian hukum yang kokoh adalah syarat mutlak demi melahirkan efek jera bagi para pelanggar aturan pemilu.

“Pertanyaan inilah yang menjadikan penting diselenggarakan forum harmonisasi pada hari ini. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil dan memberikan efek pencegahannya yang nyata,” papar Bagja.

Melalui forum ini, Bawaslu berharap ada sinergi dan pemahaman bersama yang solid antar-lembaga untuk mengantisipasi celah hukum tersebut.

“Semoga diskusi yang kami laksanakan menghasilkan gagasan yang terbaik bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, forum diskusi panel ini turut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor