Jakarta – Bawaslu resmi membuka pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-III Tahun 2023. Kompetisi tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan isu-isu dan permasalahan hukum kepemiluan kepada masyarakat, khususnya civitas academica.
Melalui kompetisi yang dilaksanakan, Bawaslu mengharapkan peserta debat menawarkan pemikiran serta kebaharuan gagasan yang dapat diaplikasikan.
Sehingga, Bawaslu bisa menciptakan strategi baru dalam penyelesaian persoalan hukum pada tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Pembukaan pendaftaran secara resmi berdasarkan timeline yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman di website resmi Bawaslu dan pedoman pelaksanaan kompetisi debat yang telah dipublikasi.
Hari ini, Senin 10 Juli 2023, secara resmi telah dibuka proses pendaftaran sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 bagi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya yang memiliki fakultas hukum, fakultas syariah, dan fakultas ilmu politik dan ilmu sosial untuk berpartisipasi dalam kompetisi debat penegakan hukum ke III tahun 2023.
Periode waktu pendaftaran yang relatif panjang tersebut, diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan calon regu debat perguruan tinggi untuk dapat mempersiapkan syarat-syarat yang harus terpenuhi secara lengkap dan benar.
Berkenaan dengan persyaratan pendaftaran, pihak Perguruan Tinggi dapat melihat secara langsung di website atau media sosial resmi Bawaslu.
Selanjutya, seluruh mekanisme pendaftaran dilakukan secara online. Bawaslu melalui Ketua Panitia Kompetisi Debat telah mempersiapkan platform untuk memudahkan calon regu debat Perguruan Tinggi untuk mendaftar.
Sehingga diharapkan hal ini dapat memudahkan mahasiswa untuk melakukan proses pendaftaran dari daerahnya masing masing. Kemudian, pendaftaran ini tentunya tanpa dipungut biaya apapun.
Gambaran Singkat Kompetisi Debat Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-III tahun 2023 yang akan berlangsung, memiliki 2 (dua) tahapan yaitu tahapan eliminasi dan tahapan nasional.
Tahapan Eliminasi diselenggarakan pada tanggal 28 Juli sampai dengan 31 Juli 2023 dengan melakukan penilaian terhadap artikel ilmiah dan video presentasi yang telah dikirim dalam proses pendaftaran.
Kemudian Tahap Nasional akan diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023 yang akan diikuti oleh 24 (dua puluh empat) Perguruan Tinggi yang lolos dari tahap eliminasi. Tahap nasional akan diselenggarakan di Jakarta.
Seluruh pembiayaan baik untuk penyelenggaraannya dan kehadiran peserta akan ditanggung oleh Bawaslu.
Selanjutnya, Bawaslu juga telah menetapkan Dewan Juri berkompeten yang berasal dari akademisi, pemerhati Pemilu, serta penyelenggara Pemilu untuk mendukung penyelenggaraan kompetisi debat tahun ini.
Selain itu Bawaslu juga telah mempersiapkan mosi-mosi yang akan diperdebatkan pada tahap eliminasi dan tahap nasional.
Mosi-Mosi tersebut tentunya telah ditetapkan melalui proses pembahasan dan telah diuji keberimbangan serta kebaharuannya dengan isu-isu Pemilu terkini bersama dengan para ahli-ahli yang selama ini sering terlibat dalam kompetisi debat tingkat nasional di Indonesia.
Setelah dibukanya akses pendaftaran kompetisi debat Penegakan Hukum Pemilu ke-III sejak hari ini, Bawaslu mengajak kepada seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Syariah, atau Dekan Fisipol agar dapat mendukung dan mengirimkan delegasi regu debatnya untuk berpartisipasi dalam kompetisi yang dilaksanakan.
Sebagai informasi tambahan, bahwa dalam kompetisi debat sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2022, terdapat sekitar 200 lebih Perguruan Tinggi yang berpartisipasi.
Harapannya, pada kompetisi debat tahun ini, partisipasi Perguruan Tinggi yang mendaftar lebih banyak dari sebelumnya.
Tingginya partisipasi dalam kompetisi debat yang berlangsung, merupakan langkah maju dalam kepedulian civitas academica terhadap penyelenggaraan Pemilu khususnya pengawasan Pemilu tahun 2024 yang akan berjalan dengan penuh tantangan dan kompleksitas. (sat)