JAKARTA – Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sebaiknya Polda Metro Jaya membatalkan persyaratan sertifikat mengemudi untuk memohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
“Ada-ada saja Polda Metro. Batalkan saja sertifikat untuk pemohon SIM,” tandas salah satu warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Indra (33), Kamis (22/6).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu arahan teknis dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait evaluasi pelaksanaanuji praktik untuk mendapatkan SIM. “Kami akan menunggu instruksi Korlantas. Perubahan-perubahan yang perlu diikuti,” ujar Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Latif Usman.
Latif tidak banyak menanggapi terkaitevaluasi ujian praktik SIM. Namun, dia menegaskan teknis pelaksanaan evaluasi uji SIM masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas.
“Pasti ada petunjuk Korlantas. Kami masih menunggu lebih lanjut,” katanya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowotelah memberi instruksi kepada Kakorlantas untuk mengevaluasi syarat pembuatan SIM. “Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan,” kata Kapolri. Sigit menitikberatkan perbaikan praktik pembuatan SIM, yakni praktik mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.
“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak relevan,tolong diperbaiki,” ujar Sigit.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menilai dua model praktik pembuatan SIM tersebut sudah tidak relevan lagi. Dia pun sangsi para personelnya bisa lulus saat menjalani praktik SIM tersebut.
Kapolri mengatakan ini saat memberi arahan dalam Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023. Sigit menantang para wisudawan STIK untuk menjalani tes seperti itu.
“Kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus. Jadi, hal-hal yang begitu mesti diperbaiki. Hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara, tanpa harus menggunakan hal-hal yang sangat sulit,” ujarnya. (sat)