Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI, Puadi usai menghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menaruh perhatian penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Guna mendalami dampak transisi hukum tersebut, Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran struktural di tingkat daerah untuk melakukan pemetaan dan identifikasi total terhadap pasal-pasal krusial yang bersinggungan dengan hukum pemilu.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI, Puadi, usai menghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Puadi menjelaskan, fokus utama Bawaslu saat ini adalah menyisir perbedaan karakteristik penanganan perkara antara pidana umum dan pidana pemilu pasca-pembaruan hukum pidana nasional.
“Bawaslu diberi mandat dalam proses pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran. Tentu kami berkepentingan dalam proses pembaruan hukum pidana nasional ini. Makanya, kami melakukan harmonisasi yang mengaitkan antara pidana pemilu, UU Pemilu, KUHAP, dan KUHP baru,” kata Puadi.
Ia pun mengingatkan jajarannya di daerah agar jeli melihat dampak transisi hukum ini. Menurutnya, penyesuaian ini bukanlah perkara mudah namun wajib dilakukan.
“Hadirnya pembaruan hukum nasional ini membuat pidana pemilu mau tidak mau harus ikut disesuaikan,” cetusnya.
Menurut Puadi, pembaruan hukum pidana nasional sejatinya lahir dengan semangat untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, identifikasi dan pemetaan pasal mutlak dilakukan demi menghindari adanya kekosongan hukum, tumpang tindih aturan, atau perbedaan interpretasi di lapangan yang dapat melemahkan penegakan keadilan pemilu.
“Jangan sampai nanti dengan hadirnya hukum baru ini malah melemahkan (penegakan hukum). Kita mengantisipasi agar jangan ada ketidakpastian dalam tafsir-tafsir atau pandangan yang berbeda. Justru kehadiran hukum baru ini harus menguatkan,” jelas Puadi.
Lebih lanjut, Puadi memastikan seluruh hasil kajian, identifikasi, dan pemetaan dari jajaran pengawas pemilu di daerah tidak akan berhenti di atas kertas. Bawaslu berkomitmen merumuskan seluruh temuan tersebut ke dalam sebuah kajian akademis yang solid.
Dokumen hukum itu nantinya akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada parlemen untuk mendorong revisi regulasi pemilu yang lebih adaptif.
“Hasilnya akan kita rumuskan berbasis akademik agar proses ke depannya jelas. Setelah itu, kita rekomendasikan kepada pemangku kepentingan, terutama Komisi II DPR RI, sebagai masukan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu itu sendiri,” pungkas Puadi.