Laporan: Azis Arriadh
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (Foto: Pemprov DKI Jakarta) TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat penyaluran bantuan pendidikan bagi 29.154 penerima baru pada 2026. Setelah lolos verifikasi, 22.567 peserta didik ditetapkan sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, sedangkan 6.587 mahasiswa menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Penyaluran dana untuk penerima baru kedua program itu dimulai secara bertahap sejak 6 November 2026. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagai acuan pendataan dan verifikasi.
Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, Dinas Pendidikan mendata 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun dari kelompok desil 1–5. Pendataan susulan itu mencakup peserta didik yang sebelumnya belum mendaftar pada tahap tersebut.
Dinas Pendidikan kemudian mencocokkan informasi calon penerima dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS). Dari proses itu, 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi syarat.
Penerima dari jenjang SD/MI/SDLB menjadi kelompok terbesar dengan 8.734 peserta didik, disusul SMP/MTs/SMPLB dengan 7.896 peserta didik. Selebihnya terdiri atas 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik SKB.
Untuk KJMU Tahap II Tahun 2026, calon penerima mendaftar secara mandiri melalui situs web KJMU pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data pendaftar.
Sebanyak 6.587 mahasiswa memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima baru melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI memproyeksikan anggaran Rp67.175.823.403 untuk kelompok penerima tersebut.
“Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Sabtu (7/11).
“Sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, dengan total anggaran sebesar Rp47.982.120.000,” kata Nahdiana.
Pada program KJMU, penerima baru paling banyak berasal dari program Sarjana (S1), yakni 5.773 mahasiswa. Sisanya terdiri atas 329 mahasiswa Diploma III dan 485 mahasiswa Diploma IV.
Sepanjang 2026, KJP Plus menjangkau 707.609 peserta didik, dengan rincian 661.209 penerima Gelombang I, 23.833 penerima Gelombang II, dan 22.567 penerima Gelombang III. Adapun KJMU menjangkau 19.049 mahasiswa, terdiri atas 12.462 penerima lanjutan dan 6.587 penerima baru.
Menurut Nahdiana, penyaluran bagi penerima baru dilakukan secara bertahap agar proses administrasi berjalan tertib dan akuntabel. Bank Jakarta akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, serta menerbitkan kartu ATM bagi penerima.
Bank Jakarta kemudian akan mengundang masing-masing penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Khusus untuk KJP Plus, dana ditransfer ke rekening penerima setelah kedua fasilitas tersebut diterima.
Editor: Azis Arriadh