x

Status BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Begini Langkah Mengaktifkannya

Laporan: Dhanis Iswara

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 12:04 12

TODAYNEWS.ID – Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak nonaktif? Masyarakat tidak perlu khawatir. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, tergantung kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing.

Sebelum mengurus pengaktifan kembali, peserta perlu memastikan terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pandawa.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta cukup login dan memilih menu Info Peserta. Nantinya, informasi mengenai status keaktifan kepesertaan akan muncul di layar.

Sementara itu, pengecekan melalui WhatsApp Pandawa dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 0811 8 165 165. Pilih menu Informasi, kemudian Cek Status Kepesertaan. Peserta selanjutnya diminta memasukkan NIK dan tanggal lahir.

Jika diketahui status PBI sudah nonaktif, ada tiga jalur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kembali perlindungan BPJS Kesehatan, di antaranya adalah:

1. Mengajukan Kembali sebagai Peserta PBI

Bagi masyarakat yang masih tergolong miskin atau rentan miskin dan memenuhi kriteria penerima bantuan, pengaktifan kembali dapat diupayakan melalui pengajuan status PBI.

Jalur ini terutama dapat ditempuh oleh peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI dan mengalami penonaktifan pada Januari 2026. Prioritas perhatian diberikan kepada peserta yang memiliki penyakit kronis, penyakit katastropik, atau sedang menghadapi kondisi darurat medis.

Caranya, peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat untuk melaporkan kondisi ekonomi dan status kepesertaan. Selanjutnya, Dinas Sosial dapat mengusulkan kembali peserta sebagai penerima bantuan iuran sesuai persyaratan yang berlaku.

2. Beralih Menjadi Peserta Mandiri

Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya sudah memungkinkan untuk membayar iuran sendiri, pilihan lainnya adalah beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Melalui skema ini, peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai ketentuan dan kemampuan membayar iuran bulanan.

Pengalihan status dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165. Peserta perlu memilih menu Administrasi, lalu fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.

Siapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan. Setelah proses administrasi selesai dan pembayaran iuran dilakukan, kepesertaan dapat aktif kembali sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

3. Beralih ke Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pilihan ketiga adalah menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Skema ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di perusahaan atau memiliki anggota keluarga yang terdaftar sebagai pekerja penerima upah.

Bagi pekerja, prosesnya dapat dimulai dengan melaporkan status kepesertaan kepada HRD atau bagian kepegawaian perusahaan. Selanjutnya, perusahaan dapat membantu proses pendaftaran sebagai peserta PPU.

Sementara itu, anggota keluarga pekerja yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai peserta tambahan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.

Caranya, hubungi nomor 0811 8 165 165, pilih menu Administrasi, kemudian Penambahan Anggota Keluarga. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.

Setelah proses pendaftaran rampung dan iuran dibayarkan sesuai ketentuan, kepesertaan dapat kembali aktif.

Pemerintah Perbarui Data Penerima Bantuan

Pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hingga saat ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi lebih dari 96 juta masyarakat melalui program PBI Jaminan Kesehatan.

Karena itu, masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif perlu segera melakukan pengecekan dan mengurusnya melalui jalur yang sesuai. Dengan begitu, akses terhadap perlindungan kesehatan dapat kembali diperoleh.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA