x

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Nov 2026 22:23 40

TODAYNEWS.ID – Polri akan mendalami keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyatakan kepolisian mendengar kritik dan keluhan masyarakat. Ia turut menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Merujuk keterangan Polda Jawa Tengah, Isir menjelaskan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dalam perkara tersebut. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Menurut Isir, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam tindak lanjut penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan tersebut juga didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Sementara itu, laporan dan informasi mengenai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Keluhan terkait barang-barang yang dibawa petugas dari lokasi penggeledahan juga menjadi bagian yang ditindaklanjuti kepolisian.

Pada Sabtu (31/10), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan itu dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Isir menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Penanganan perkara pidana, menurut dia, harus berlandaskan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA