Laporan: Afrizal Ilmi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menjelaskan dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat tersebut dikirim pada Selasa (20/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat itu saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat tersebut memuat uraian mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK juga mendalami dugaan benturan kepentingan dan praktik penyuapan dalam proses pengadaan tersebut. Penelusuran turut mencakup dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara itu.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan itu tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan, tetapi juga kemungkinan adanya benturan kepentingan dan praktik penyuapan.
“Yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” tambahnya.
KPK berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui surat tersebut. Budi mengatakan, koordinasi antara KPK dan TNI telah berlangsung intensif sejak awal penanganan perkara.
“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka sehari kemudian.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto memimpin lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar.
Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK turut menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka. Penggeledahan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan telah memberitahukan Puspom TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Pengiriman surat kepada Panglima TNI kini menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus itu.
Editor: Aziz Arriadh