Laporan: Afrizal Ilmi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta. (Dok. Pemprov DKI) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan perkara korupsi senilai total sekitar Rp9,6 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satu aset berupa tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar).
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan nota hibah dan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan hibah yang berasal dari dua perkara korupsi berbeda.
Kedua aset tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap di lingkungan SKK Migas.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah merupakan salah satu mekanisme penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menurut Mungki, barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui penjualan lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan mekanisme hibah untuk aset yang tidak laku dilelang atau dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan.
“Pada umumnya, barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang. Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara,” kata Mungki di Balai Kota Jakarta.
Dia menyebut mekanisme hibah tersebut dimungkinkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Mungki berharap penyerahan aset kepada Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemanfaatan barang rampasan itu, menurutnya, menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara yang tidak hanya berorientasi pada penindakan.
“Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan dua aset yang diterima berupa tanah dan bangunan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, serta tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Total nilai keduanya mencapai sekitar Rp9,6 miliar.
Aset pertama berada di Menteng Dalam, Tebet, dengan luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi. Nilainya sekitar Rp5,36 miliar.
Pramono mengatakan Pemprov DKI telah memutuskan untuk memanfaatkan lahan di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran. Keputusan tersebut diambil karena kawasan itu dinilai membutuhkan fasilitas pelayanan damkar.
“Yang di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran,” kata Pramono.
Adapun pemanfaatan aset di Tebet belum ditentukan hingga saat ini. Meski demikian, Pramono memastikan aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta.
“Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.
Pramono menyampaikan terima kasih kepada KPK atas hibah tersebut. Dia menyebut penyerahan aset ini menjadi hibah pertama yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum.
Pemprov DKI juga membuka peluang mengajukan permohonan hibah aset lainnya kepada KPK apabila dinilai dapat mendukung kebutuhan pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu,” kata Pramono.
Pramono menegaskan Pemprov DKI akan mengelola aset yang diterima dengan baik. Dia turut menyinggung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diperoleh Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut.
Editor: Aziz Arriadh