Laporan: Dhanis
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menyampaikan sambutan dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Foto: Anhar/Komdigi TODAYNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban usaha, menarik investasi, dan meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan beban regulasi yang ditanggung operator telekomunikasi saat ini mencapai 13-14 persen dari pendapatan. Pemerintah ingin menata ulang aturan agar industri lebih kompetitif tanpa mengurangi kepentingan negara.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” kata Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, deregulasi tidak sekadar mempermudah kegiatan usaha. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong investasi, membuat tarif layanan lebih terjangkau, serta meningkatkan kualitas konektivitas digital.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga.
Pemerintah juga membuka peluang pertumbuhan industri hingga 5 persen melalui penataan beban regulasi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan penerimaan negara.
Angga mengungkapkan, sekitar 81,7 persen penduduk Indonesia atau 235 juta orang telah terhubung ke internet pada 2026. Namun, masih ada sekitar 2.000 desa dan permukiman yang belum terjangkau jaringan 4G.
Selain itu, penetrasi layanan internet kabel atau fixed broadband baru mencapai sekitar 21 persen rumah tangga. Biaya layanan tersebut juga masih mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, di atas acuan keterjangkauan sebesar 2 persen.
Kecepatan internet Indonesia tercatat sekitar 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk internet seluler.
“Penataan regulasi diharapkan menghasilkan efek berantai berupa peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara,” ujarnya.
Komdigi juga menyiapkan pembenahan aturan di berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur telekomunikasi hingga platform dan layanan digital.
Salah satu langkah yang didorong adalah penggunaan bersama menara dan tiang telekomunikasi, pembangunan jalur utilitas terpadu, serta penerapan akses terbuka dengan harga terjangkau. Pemerintah juga mendorong penyeragaman acuan retribusi daerah.
Angga menambahkan, pengembangan infrastruktur digital membutuhkan sinergi pemerintah dan pelaku industri, termasuk penyederhanaan perizinan, penataan biaya regulasi, pengembangan model bisnis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.
Komdigi, kata dia, juga siap memfasilitasi deregulasi agar industri telekomunikasi tumbuh berkelanjutan dan mampu memperluas akses internet yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh