x

KPK Periksa 8 Pejabat Pemkab Sukoharjo

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 16:34 24

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di Polres Kota Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi berasal dari sejumlah bagian di lingkungan Sekretariat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta,” kata Budi kepada wartawan.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Abdul Haris Widodo, yang menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Sukoharjo. KPK juga memanggil Ari Hariyanto selaku Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah dan Nurul Qomariah yang bertugas sebagai Bendahara Gaji Pemkab Sukoharjo.

Dua saksi lainnya dari lingkungan Sekretariat Daerah adalah Soeryo Barmantyo Putro selaku Bendahara Bagian Umum dan Retno Widiyanti Budiningsih selaku Kepala Bagian Hukum. Keduanya turut dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.

Selanjutnya, KPK memanggil Agus Sutomo selaku Bendahara BPKAD dan Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo. Seorang mantan Sekretaris BPKAD, Endang, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemanggilan delapan saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara ini, Etik diduga memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran dari pegawai BPKAD. Melalui Richard, para pegawai diduga diminta menyerahkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang mereka terima.

KPK menduga praktik tersebut meneruskan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode dalam komunikasi terkait permintaan setoran, di antaranya “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, dan “padakno karo bapak”.

Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk menyampaikan permintaan setoran sekaligus menyamakan besaran pemberian dengan yang diterima bupati sebelumnya. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.

Selain setoran dari upah pungut, Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan uang secara rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). KPK juga mengungkap dugaan penggunaan kode “golekno 500 akhir tahun” pada masa bupati sebelumnya, yang merujuk pada permintaan pengumpulan uang sebesar Rp500 juta pada akhir tahun.

Berdasarkan dugaan KPK, Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut di BPKAD selama periode 2021–2026. Sementara itu, dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024–2026.

KPK juga menduga Richard menghimpun setoran dari OPD sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022–2024. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan membantu penyidik mendalami mekanisme pengumpulan uang serta peran pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 days ago
6 days ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor