x

Nusron Tak Penuhi Panggilan KPK: Ada Agenda Internal Kementerian

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Okt 2026 06:00 39

TODAYNEWS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat tersebut. Ia disebut memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026) sore.

Dengan ketidakhadiran tersebut, penyidik KPK akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan Nusron. KPK meminta Nusron dapat memenuhi panggilan pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.

Budi menegaskan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, KPK berharap Nusron hadir pada pemeriksaan berikutnya.

“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW [Nusron Wahid] bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” lanjut Budi.

Selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam perkara tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono, Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, serta pegawai swasta Herman Triono.

Dari tiga saksi tersebut, hanya Herman Triono yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Indra dan Hary juga tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Perkara yang menjerat delapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK telah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.

Nusron sendiri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadapnya kini tinggal menunggu penjadwalan ulang dari penyidik KPK.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor