Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. Foto: Dok Fraksi NasDem TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania, mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji.
Menurut Dini, audit tersebut penting untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan transparan dan akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan jemaah.
Namun, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka urgensi dan dasar hukum pelaksanaan audit forensik tersebut.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Dini di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dini mengatakan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk terhadap kinerja Kementerian Haji dan Umrah.
Penguatan pengawasan tersebut, kata Dini, sejalan dengan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Dengan terbentuknya kelembagaan baru tersebut, Dini menilai pengawasan harus semakin diperkuat. Komisi VIII, lanjut dia, akan mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji.
Menurut Dini, pembenahan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik yang dapat merugikan jemaah.
“Pada prinsipnya, pengelolaan dana haji harus transparan, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jemaah, dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Selain persoalan audit keuangan haji, Dini juga menyinggung pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Ia mengatakan, skema pembagian BPIH 2027 dengan komposisi 52:48 yang saat ini berkembang merupakan usulan pemerintah dan masih dibahas oleh Komisi VIII DPR RI.
“Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” kata Dini.
Menurut dia, pembahasan BPIH tidak semata-mata berkaitan dengan persentase pembagian biaya, tetapi juga harus mempertimbangkan setiap komponen pembentuk biaya haji.
Dini menegaskan, biaya yang dibebankan kepada jemaah harus tetap terjangkau dan wajar. Di sisi lain, penggunaan nilai manfaat dari dana haji juga harus memperhatikan keberlanjutan keuangan haji.
“Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jemaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh