Laporan: Afrizal Ilmi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan Menteri ATR/BPN itu dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan penyidik ingin mendalami informasi yang diketahui Nusron terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik membuat perkara menjadi lebih terang.
KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kehadiran Nusron disebut sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Kasus yang menjerat delapan tersangka tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron.
Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Keterangan Nusron kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait perkara.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron. Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Dua hari setelahnya, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Rangkaian penggeledahan tersebut kemudian berlanjut ke kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.
Dengan pemeriksaan Nusron, penyidik kini mendalami informasi dari Menteri ATR/BPN terkait perkara yang bermula dari OTT tersebut. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu KPK memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Editor: Aziz Arriadh