x

KPK Sebut Hunian Mewah Lapas Cibinong Bukan Kasus Pertama

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 08:00 23

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, bukan kasus pertama di lingkungan pemasyarakatan. KPK mengungkit perkara serupa yang pernah terjadi di Lapas Sukamiskin pada 2018.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik penyalahgunaan layanan khusus di dalam lapas pernah menjadi perhatian lembaga antirasuah. Saat itu, KPK melakukan penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

“Perkara ini sejatinya berulang. Jauh sebelumnya, mungkin sekitar 2018, KPK juga melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada Kepala Lapas Sukamiskin,” kata Budi dalam sesi tanya jawab melalui siaran langsung akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, Rabu (30/9/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara Lapas Sukamiskin terdapat dugaan suap untuk mendapatkan layanan khusus. Layanan tersebut mencakup akses terhadap perlengkapan maupun fasilitas mewah di dalam lapas.

“Bahwa di sana ada dugaan suap yang dilakukan, sama nih, untuk mengakses layanan-layanan khusus seperti perlengkapan peralatan ataupun fasilitas-fasilitas mewah seperti yang ditemukan di lapas Cibinong,” ujarnya.

Menurut Budi, kasus tersebut memperlihatkan pola korupsi yang dapat muncul dalam penyelenggaraan layanan publik. Celah penyalahgunaan kewenangan terbuka ketika prosedur dan mekanisme pelayanan tidak transparan.

“Nah, memang ini karakteristik modus tindak pidana korupsi di sektor layanan publik. Ketika SOP, mekanisme, ataupun ruang layanan publik itu tertutup, berada di ruang gelap, maka potensi terjadinya pungli, gratifikasi, suap, kemudian konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan kewenangan itu kemudian terbuka,” jelas Budi.

Karena itu, KPK mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan. Upaya pembenahan dinilai tidak boleh hanya dilakukan di Lapas Cibinong, mengingat kemungkinan praktik serupa terjadi di lapas lain.

“Untuk itu tentu KPK dalam posisi mendorong upaya perbaikan yang menyeluruh, jangan hanya di lapas Cibinong, karena ini lagi-lagi bisa jadi virus-virus seperti ini juga terjadi di lapas lain,” tegasnya.

Temuan hunian mewah di Lapas Cibinong sebelumnya diungkap Ombudsman RI melalui inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di dalam kompleks lapas yang dinilai lebih menyerupai hunian mewah daripada fasilitas pemasyarakatan.

Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari pendingin ruangan atau AC, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, hingga kulkas. Keberadaan fasilitas itu menjadi sorotan dalam pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, bangunan yang disebut sebagai hunian mewah tersebut telah dibongkar.

KPK mengingatkan, temuan di Cibinong perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan di seluruh lembaga pemasyarakatan. Transparansi prosedur dan pengawasan dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik pungli, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
1 day ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor