Laporan: Akbar Budi Prasetia
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong respons putuskan MK soal Pilkada tetap langsung. Foto: Dok. Pribadi TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses mulai 8 Oktober mendatang.
Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bahkan kata Bahtra, akan memanfaatkan masa reses untuk menggelar rapat dan menyerap masukan publik.
Bahtra mengatakan Panja RUU Pemilu telah resmi dibentuk oleh Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Setelah pembentukan tersebut, Panja kini mulai menyusun agenda dan jadwal pembahasan.
“Pada tanggal 29 September yang lalu Komisi II sudah membentuk Panja RUU Pemilu. Nama-nama anggotanya sudah dipublikasi di Komisi II. Barusan juga kami baru selesai rapat internal Panja untuk kemudian menyusun jadwal Panja ke depan,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, meski DPR memasuki masa reses mulai Kamis mendatang, agenda Panja RUU Pemilu tidak akan berhenti.
Bahtra menambahkan, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Pemilu tetap terbuka dilakukan selama masa reses untuk mengejar pembahasan regulasi yang menjadi salah satu agenda penting reformasi sistem pemilu.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu juga menegaskan masa reses DPR tidak akan menjadi hambatan bagi Panja untuk melanjutkan pembahasan dan menyerap aspirasi publik terkait RUU Pemilu.
“Walaupun masa reses, kita tetap akan menggunakan masa reses untuk kemudian waktunya digunakan untuk rapat-rapat Panja juga,” ujarnya.
Bahtra menegaskan pembahasan RUU Pemilu juga akan membuka ruang partisipasi publik. Berbagai kelompok yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu akan dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi yang tengah dibahas.
Ia menyebut Komisi II telah mengelompokkan sejumlah pihak yang nantinya akan diundang ke DPR, mulai dari akademisi, pegiat kepemiluan hingga kelompok masyarakat sipil.
“Kami tadi sudah menyusun semua partisipasi publik yang dibutuhkan. Kami sudah mengelompokkan mana-mana saja nanti yang akan diundang ke DPR,” katanya.
Selain mengundang berbagai kelompok ke DPR, Panja juga berencana mendatangi sejumlah kampus untuk menyerap pandangan akademisi mengenai arah perubahan regulasi pemilu.
“Kami juga akan berkunjung ke kampus-kampus untuk kemudian meminta pendapat para akademisi di kampus-kampus,” ungkap Bahtra.
Tidak hanya akademisi, pegiat kepemiluan dan koalisi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu kepemiluan juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangannya.
“Selain itu juga kami dengan pegiat-pegiat kepemiluan, terus kemudian ada juga koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam kepemiluan kita, semuanya kita akan undang ke DPR untuk kita minta pendapat,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh