TODAYNEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa 6 Oktober 2026.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) R. Abdullah mengatakan, pengesahan RUU tersebut menjadi momentum penting yang harus dikawal oleh serikat pekerja.
Hal itu disampaikan Abdullah saat menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk “Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?” yang digelar Great Institute di Soll Marina Hotel, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).
“Hari ini FSP KEP SPSI diberikan daulat, diberikan kepercayaan oleh Great untuk menyelenggarakan seminar nasional dalam rangka menyongsong dan mengawal. Kenapa menyongsong, kenapa mengawal? Menyongsong artinya esok hari tidak lebih kurang dari 24 jam insyaAllah undang-undang akan disahkan,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, serikat pekerja perlu terus mengawal proses pengesahan RUU tersebut agar substansi aturan yang dihasilkan tidak kembali seperti regulasi sebelumnya yang dinilai merugikan pekerja.
“Kita tahu bahwa undang-undang ini ketika tidak kita kawal oleh aliansi serikat pekerja buruh tingkat nasional maupun regional niscaya khawatir undang-undang akan kembali lagi seperti undang-undang Omnibus Law jilid 2,” ujarnya.
Menurut dia, pengawalan dapat dilakukan melalui dialog, lobi maupun penyampaian aspirasi melalui media.
“Oleh karena itu kita perlu kawal baik secara fisik langsung datang ke DPR melalui dialog, melalui lobi maupun melalui media. Bahwa DPR bersama pemerintah ada yang ngawal, rakyatnya menunggu dengan berharap-harap cemas, termasuk kita semua,” kata Abdullah.
Abdullah menilai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dikawal hingga tahap akhir agar aturan baru tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Atas dasar itu, FSP KEP SPSI bergembira hari ini kita bersilaturahmi dan sekaligus mengawal menyongsong undang-undang baru yang kita dapatkan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan disahkan pada Selasa besok. Setelah disahkan, aturan tersebut diharapkan dapat segera diterapkan.
“Mulai besok, kita buruh Indonesia sudah punya aturan yang lebih lengkap, yang insya Allah lebih bagus daripada Undang-Undang 13, Omnibus Law insya Allah akan lebih bagus. Besok sudah bisa disahkan, sehingga bulan depan sudah bisa dijalankan prosesnya,” kata Obon yang hadir secara daring dalam seminar tersebut.
Obon mengatakan RUU tersebut memiliki jumlah pasal yang sangat banyak, yakni sekitar 1.290 pasal. Menurut dia, banyaknya pasal dimaksudkan untuk memperjelas pengaturan sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran.
“Pasal-pasal di dalamnya itu sekitar 1.290-an, itu sangat luar biasa banyak. Pasalnya lebih banyak dari Undang-Undang 13. Kenapa pasalnya lebih banyak? Karena kami mengatur agar rinci, termasuk supaya tidak terjadi salah penafsiran,” ujarnya.
Dia mencontohkan penguatan aspek pengawasan dalam RUU tersebut. Menurut Obon, aturan yang baik tidak akan berjalan optimal apabila pengawasannya lemah.
“Selama ini kan banyak undang-undang salah penafsiran, termasuk banyak hal yang baru, misal pengawas. Karena sebagus apa pun aturan undang-undang, kalau pengawasan tidak maksimal, maka akan sulit untuk diterapkan. Banyak perubahan terkait dengan pengawas,” katanya.
Obon mengakui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih jauh dari kata sempurna. Namun, dia menilai substansi RUU tersebut lebih baik dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun regulasi ketenagakerjaan dalam Omnibus Law.
“Jadi secara umum saya sampaikan bahwa kalau dianggap sempurna tentu jauh dari kata sempurna. Kalau dianggap baik pun sama. Tetapi saya punya keyakinan bahwa diperbandingkan dengan Undang-Undang, jangankan diperbandingkan dengan Undang-Undang Omnibus Law, diperbandingkan dengan Undang-Undang 13 pun lebih baik Undang-Undang Pelindungan Pekerja,” demikian Obon.