Laporan: Azis Arriadh
Petugas Imigrasi Banda Aceh mengapit warga negara India yang sebelum dipulangkan karena pelanggaran izin tinggi di Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (26/6/2026). Foto: Humas Imigrasi Banda Aceh TODAYNEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) India berinisial RV karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan RV tidak hanya dideportasi, tetapi juga diusulkan untuk dicegah masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“Imigrasi memberikan tindakan administratif keimigrasian atau TAK berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia terhadap RV, warga negara India,” katanya.
Proses pemulangan RV ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (26/9). Yang bersangkutan mendapat pengawalan melekat dari petugas Imigrasi Banda Aceh hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
Menurut Bambang Tri Cahyono, tindakan tersebut dilakukan setelah RV diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
“Penindakan terhadap RV berawal dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan,” kata Bambang Tri Cahyono.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa WN India tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
“Yang bersangkutan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Bambang Tri Cahyono.
Bambang mengatakan seluruh proses pendeportasian RV berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.
“Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan NKRI,” kata Bambang Tri Cahyono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap warga negara asing secara konsisten.
Imigrasi, kata dia, tetap menyambut kedatangan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia selama memenuhi ketentuan. Namun, setiap pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Pendeportasian tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh,” kata Tato Juliadin Hidayawan.
Editor: Azis Arriadh