x

KPK Ungkap Modus Bupati Bolmut Patok Fee Proyek 10 Persen

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Sep 2026 19:00 40

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. KPK mengungkap Sirajudin diduga mematok fee proyek hingga 10 persen.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan dua alat bukti. Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selain fee 10 persen untuk dirinya, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee lainnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut mendapat jatah 4 persen, sedangkan kelompok kerja (pokja) mendapat 1 persen.

KPK juga menduga Sirajudin telah melakukan plotting atau pengaturan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Pengaturan tersebut disebut terjadi pada proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bolmut.

Dalam prosesnya, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa. Tujuannya agar proyek dimenangkan vendor yang sebelumnya telah ditentukan.

Pokja kemudian diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan. Pengondisian tersebut dilakukan agar pihak swasta yang telah ditentukan dapat terpilih sebagai pemenang proyek.

KPK menemukan adanya penyerahan uang kepada Sirajudin terkait permintaan fee proyek tersebut. Uang itu diberikan oleh pihak swasta untuk memenuhi sebagian fee yang telah ditentukan.

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati sebelumnya,” ujar Taufik.

Uang Rp130 juta tersebut berkaitan dengan salah satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Nilai proyek pembangunan jalan tersebut mencapai Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan dalam pengaturan proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi. Penerimaan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp11,14 miliar. KPK masih menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama. Penahanan berlaku sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
21 hours ago
21 hours ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor