x

Tekan Kebocoran Gula Rafinasi, DPR Usul Pangkas Alokasi Impor Bagi Industri Nakal

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 16:03 94

TODAYNEWS.ID – Komisi VI DPR RI terus mendorong pembenahan tata kelola impor gula mentah (raw sugar) dan distribusi gula rafinasi guna melindungi pasar gula konsumsi serta kepentingan petani tebu.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar, mengatakan, langkah tersebut ditindaklanjuti melalui Panitia Kerja (Panja) Gula yang dibentuk setelah rapat kerja gabungan dengan sejumlah kementerian dan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Rapat tersebut membahas evaluasi kebutuhan gula rafinasi nasional sekaligus persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar umum yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman.

“Pada saat itu terbentuklah Panja Gula, evaluasi impor raw sugar terhadap kebutuhan gula rafinasi. Tentunya sampai hari ini kita masih menjalankan rapat-rapat Panja Gula Rafinasi,” kata Nasril kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Nasril menjelaskan, persoalan rembesan gula rafinasi menjadi salah satu perhatian DPR karena dapat memengaruhi penyerapan gula kristal putih hasil produksi petani tebu.

Menurut dia, harga gula rafinasi yang lebih murah dan karakteristiknya yang lebih putih dapat membuatnya lebih diminati di pasar, sehingga berpotensi menekan penyerapan gula produksi dalam negeri.

Karena itu, Komisi VI mendorong agar pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pengendalian impor raw sugar, termasuk dalam penentuan alokasi bahan baku bagi industri gula rafinasi.

“Yang kita berharap menjadi leader di dalam pengendalian impor gula dan penjatahan bahan baku gula yaitu raw sugar terhadap industri-industri rafinasi,” ujarnya.

Nasril mengatakan, pemerintah melalui BUMN juga perlu memastikan industri rafinasi memenuhi kewajibannya, termasuk pembangunan kebun tebu yang terintegrasi dengan pabrik.

Ia menyebut dari sekitar 11 industri rafinasi yang selama ini memperoleh izin impor raw sugar, masih terdapat persoalan terkait integrasi kebun tebu dengan pabrik.

Dalam pembahasan berikutnya, DPR juga akan meminta masukan mengenai kesiapan BUMN untuk mengambil peran dalam pengendalian impor raw sugar. Kebutuhan bahan baku industri rafinasi saat ini diperkirakan mencapai sekitar 3,5 juta hingga 4 juta ton per tahun.

Terkait BUMN yang berpotensi menjalankan fungsi tersebut, Nasril menyebut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan.

Namun, ia menegaskan keputusan mengenai BUMN yang akan menjalankan fungsi impor tetap menjadi kewenangan BP BUMN dengan mempertimbangkan kapasitas dan kesiapan masing-masing perusahaan.

“Siapa yang lebih ideal dalam melakukan impor gula raw sugar bahan baku rafinasi tentunya sepenuhnya kami serahkan kepada kebijakan BP BUMN,” katanya.

Selain pengendalian impor, Komisi VI juga menyoroti pengawasan distribusi agar gula rafinasi tidak kembali masuk ke pasar umum.

Nasril mengatakan, sanksi terhadap pelaku pelanggaran selama ini telah berulang kali diterapkan. Ke depan, ia mengusulkan agar pengendalian alokasi impor dapat menjadi instrumen penegakan disiplin bagi industri rafinasi.

“Kalau salah satu BUMN ini mengendalikan impornya tentunya sanksinya mereka tidak diberikan alokasi untuk pengolahan rafinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Panja Gula Komisi VI DPR masih melakukan pembahasan terkait kebutuhan gula nasional dan berbagai kendala dalam tata kelola distribusinya.

Nasril mengatakan Komisi VI juga meminta PT RNI/ID FOOD untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam pendistribusian gula rafinasi.

Langkah tersebut dinilai penting karena BUMN di sektor pangan tidak hanya memiliki fungsi korporasi, tetapi juga berkaitan dengan ekosistem petani tebu dan industri gula nasional.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor