Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis menjadi penerima bantuan atau penerima manfaat dari program pemerintah tertentu.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry).
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Amalia mengatakan DTSEN merupakan registrasi penduduk Indonesia yang dihimpun dan dikonsolidasikan dalam satu basis data tunggal sosial dan ekonomi.
“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia.
Ia menegaskan bahwa keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak serta-merta membuatnya menerima bantuan sosial maupun program pemerintah tertentu. Pasalnya, daftar penerima bantuan ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing.” ungkap Amalia.
Amalia mencontohkan program Sekolah Rakyat yang kelompok sasarannya dapat mengacu pada masyarakat yang berada pada desil 1 dan 2 dalam social registry.
Meski demikian, tidak seluruh masyarakat yang berada dalam kelompok tersebut otomatis memperoleh bantuan karena masih ada persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Menurut Amalia, DTSEN bersifat dinamis karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat mengalami perubahan. Karena itu, data perlu diperbarui secara berkala agar semakin menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Ia mengatakan keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi DTSEN. Dengan data yang terus diperbarui dan diperbaiki, pemerintah akan lebih mudah menemukan masyarakat yang membutuhkan bantuan serta memastikan mereka dapat dijangkau oleh program yang sesuai.
“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” ungkap Amalia.
Lebih lanjut kata dia, satu per satu keluarga yang sebelumnya tidak terdata kini dapat masuk dalam pendataan. Dengan demikian, keluarga yang sebelumnya tidak terlihat oleh pemerintah menjadi teridentifikasi sehingga pemerintah dapat memberikan bantuan secara lebih tepat.
Oleh karena itu, perbaikan dan pemutakhiran DTSEN menjadi proses yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan perapihan data, sedangkan masyarakat dapat ikut memastikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarganya sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.
DTSEN sendiri menjadi terobosan baru dalam konsolidasi dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia karena merupakan social registry pertama dan menjadi basis data utama dalam penyaluran berbagai program pemerintah.
BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut membantu proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.
Data yang sebelumnya tersebar dan belum terkonsolidasi dengan baik kini dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan oleh BPS sesuai amanah Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Selanjutnya, kementerian/lembaga memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan masing-masing program, termasuk sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, bantuan, maupun intervensi.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemanfaatan DTSEN menunjukkan data yang lebih terpadu dapat membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum menerima program.
“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN,” ungkap Saifullah.