x

Eksepsi Bangun Paulus Ditolak PN Jakpus, Kasus Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 20:27 39 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta, dalam persidangan pada Rabu (2/9/2026).

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, menegaskan dalam putusan selanya bahwa perkara oknum pengacara magang tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan alat bukti beserta saksi-saksi pada persidangan selanjutnya, Rabu pekan depan.

JPU Andri Saputra mengatakan majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum Bangun telah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut dinilai harus dibuktikan dalam persidangan.

“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun. Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156,” ujar Andri usai persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan penagihan yang disertai dugaan kekerasan dan ancaman kekerasan.

Bangun juga didakwa memaksa korban menyerahkan sejumlah uang yang nilainya disebut melebihi jumlah piutang yang ada. JPU menegaskan sengketa utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Vincent Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Andri mengatakan sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi. JPU terlebih dahulu akan menghadirkan Vincent selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.

Selain Vincent, JPU membuka kemungkinan menghadirkan dua hingga tiga saksi lainnya yang tercantum dalam berkas perkara.

“Yang pasti Vincent dulu kita panggil karena selaku pelapor atau korban. Mungkin dua atau tiga orang tambahan, nanti kita lihat dan inventarisir dulu di berkas,” kata Andri.

Menurut Andri, fakta mengenai dugaan perbuatan terdakwa dan latar belakang terjadinya perkara akan semakin terang dalam tahap pembuktian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Cuaca Bangun Tudungta, sebelumnya mengajukan lima poin keberatan terhadap dakwaan JPU.

Keberatan tersebut antara lain terkait ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dan pidana, perhitungan kerugian materiil, serta ketidaksesuaian narasi dakwaan dengan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski eksepsi ditolak dan dakwaan JPU dinyatakan tetap sah untuk dilanjutkan, tim penasihat hukum Bangun menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian pada sidang pekan depan.

Mereka akan menyiapkan rangkaian pertanyaan untuk mendalami fakta-fakta perkara dalam persidangan. Tim penasihat hukum juga berharap hubungan antar pihak di luar persidangan tetap berjalan harmonis.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor