Gedung Merah Putih KPK. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, menerima uang dari pihak swasta. Dugaan penerimaan itu disebut berada di luar proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan aliran uang tersebut. KPK juga akan mendalami latar belakang pemberian uang kepada Vinna.
“Penyidik juga terus mendalami dan menelusuri yang kemudian ada dugaan bahwa VLA ini selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR juga ada dugaan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam.
Budi mengatakan penyidik akan mencari tahu motif hingga inisiatif pemberian uang tersebut. KPK juga akan mengusut hubungan antara Vinna dan pihak swasta yang diduga memberikan uang.
“Nah, ini semuanya nanti akan didalami motif, inisiatif pemberian dari pihak swasta kepada VLA ini terkait dengan apa,” katanya.
Menurut Budi, dugaan penerimaan dari pihak swasta tersebut berbeda dengan penerimaan yang berkaitan dengan proyek-proyek PUPR. Karena itu, penyidik masih mengembangkan informasi tersebut dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut berupa sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. KPK masih menelusuri keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Vinna sebelumnya telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (3/8/2026). Namun, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara di Kabupaten Rejang Lebong yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan dan menyita uang sekitar Rp4 miliar.
KPK saat ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kota Bengkulu. Artinya, penetapan tersangka masih akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
KPK masih mendalami seluruh dugaan penerimaan uang serta keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut. Termasuk dugaan penerimaan Vinna dari pihak swasta yang disebut berada di luar proyek-proyek PUPR.