TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru, menyoroti penanganan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang kerap baru mendapat perhatian setelah kasus tersebut viral.
Ratih menegaskan, kasus bullying tidak semestinya baru ditangani setelah menjadi sorotan publik. Menurutnya, sekolah harus mampu merespons setiap laporan maupun indikasi kekerasan secara cepat, objektif, dan adil.
“Menunggu sebuah kasus viral bukanlah bagian dari prosedur penyelesaian masalah,” tegas Ratih, pada Senin (31/8/2026).
Politisi NasDem itu menambahkan bahwa keberadaan instrumen penanganan di tingkat sekolah menjadi kunci utama agar setiap insiden dapat ditindaklanjuti secara profesional tanpa harus menunggu tekanan publik.
“Harapan terbesar masyarakat saat ini adalah agar pihak sekolah, khususnya pimpinan di satuan pendidikan yang bekerja sama dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dapat selalu bertindak cepat, objektif, dan adil dalam menangani setiap bentuk bullying,” ujarnya.
Dia mengatakan perundungan dapat memberikan dampak serius terhadap korban, baik secara mental maupun fisik. Karena itu, bullying tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana yang baru diselesaikan setelah mendapat perhatian publik.
“Dampak dari perundungan sangat destruktif, merusak siswa baik secara mental maupun fisik. Tindakan ini sangat merugikan karena berpotensi besar menghambat perkembangan korban,” ujarnya.
Ratih juga mengingatkan setiap satuan pendidikan memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan melalui pembentukan TPPK.
“Sesuai amanat Peraturan Menteri, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim TPPK. Sekolah, sebagai institusi tempat orang tua memberikan kepercayaan penuh agar anak-anak mereka dididik, memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan jaminan rasa aman,” pungkasnya.