Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat, mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai usul DPR RI. RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Ru’yat mengatakan Komisi IX DPR RI telah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. Dalam proses pembahasan tersebut, dia juga bertindak sebagai juru bicara Fraksi PKS untuk menyampaikan persetujuan terhadap RUU tersebut.
“Komisi IX telah menyepakati dan saya juga sebagai juru bicara dari Fraksi PKS untuk menyetujui agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 agar ditindaklanjuti,” kata Ru’yat dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Dia menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan harmonisasi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul DPR.
Ru’yat berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat menjadi landasan untuk mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Mudah-mudahan maju industrinya dan juga sejahtera pekerjanya,” pungkasnya.