Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman memberikan sambutan dalam acara Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Bank Indonesia (BI) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengadopsi digitalisasi pembayaran. Langkah tersebut dinilai dapat membuat aktivitas usaha lebih tercatat dan terukur, sekaligus meningkatkan kelayakan UMKM dalam memperoleh pembiayaan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, dalam acara Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat (21/8), mengatakan digitalisasi pembayaran menjadi salah satu langkah untuk menjawab persoalan akses pembiayaan yang masih dihadapi UMKM.
Menurut dia, salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku UMKM adalah pencatatan keuangan yang belum memadai.
Di sisi lain, perbankan dan lembaga keuangan masih menghadapi persoalan asimetri informasi ketika menilai kelayakan calon penerima pembiayaan.
Karena itu, BI mendorong penggunaan sistem pembayaran digital agar transaksi UMKM dapat tercatat dan menghasilkan data yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung proses penilaian kelayakan pembiayaan.
“Ini semua akan membawa ke dalam ekosistem UMKM tadi, sehingga UMKM tercatat, terlihat, terukur. Bila dilakukan ini semua, maka UMKM itu akan layak untuk pembiayaan,” kata Aida.
Dari sisi pelaku usaha, BI antara lain mendorong pemanfaatan digitalisasi pembayaran melalui QRIS serta berbagai fasilitas penyelesaian transaksi lainnya.
BI juga telah meluncurkan kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 bagi usaha mikro tetap berjalan.
Digitalisasi pembayaran tersebut menjadi bagian dari strategi BI untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
Aida mengatakan pertumbuhan kredit UMKM masih tertinggal dibandingkan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.
BI mencatat kredit UMKM pada Juli 2026 hanya tumbuh 1,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan total kredit perbankan tumbuh 13,58 persen.
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) UMKM berada di kisaran 4,5 persen hingga 5,6 persen, lebih tinggi dibandingkan NPL perbankan secara nasional sebesar 2,09 persen.
Menurut Aida, perluasan pembiayaan UMKM perlu dilakukan dengan mendorong pelaku usaha agar semakin tercatat, terlihat, dan terukur. Dengan demikian, lembaga keuangan memiliki informasi yang lebih memadai untuk menilai kelayakan usaha.