x

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Sidang Dilanjutkan Kamis

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 18:43 36 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua permohonan tersebut menguji tindakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Dua gugatan itu memiliki objek permohonan yang berbeda. Satu perkara mempersoalkan penyitaan, sedangkan perkara lainnya menguji penetapan Febrie sebagai tersangka.

Sidang kedua perkara digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki kemudian menunda persidangan hingga Kamis (20/8/2026).

“Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan ditunda untuk hari Kamis besok,” kata Richard dalam persidangan. Sidang berikutnya akan memuat agenda jawaban dan bukti surat dari pihak yang berperkara.

Perkara pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan sebagai upaya paksa.

Dalam perkara tersebut, pemerintah menjadi pihak termohon melalui sejumlah institusi. Termasuk Polri, Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tercantum sebagai bagian dari pihak termohon. Jampidsus Kejagung melalui Direktorat Penyidikan juga menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Sidang perkara pertama pada Rabu memasuki agenda mendengarkan jawaban pihak termohon. Pihak termohon selanjutnya dijadwalkan menyampaikan jawaban sekaligus bukti terkait permohonan Febrie.

Sementara itu, perkara kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka.

Perkara kedua menjadi sidang perdana yang membahas permohonan tersebut. Pihak yang menjadi termohon ialah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Melalui permohonan itu, Febrie meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh Febrie dalam perkara yang sedang berjalan.

Dua permohonan tersebut kini diproses secara bersamaan di PN Jakarta Selatan. Persidangan akan kembali digelar pada Kamis (20/8/2026).

Agenda persidangan berikutnya mencakup penyampaian jawaban serta bukti surat dari pihak yang berperkara. Hakim akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan praperadilan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor