Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) di kompleks KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu langkah konkret pemerintah mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc yang secara khusus menangani pejabat badan usaha milik negara (BUMN). Karena itu, KPK belum membahas rencana tersebut secara khusus.
“Kami belum masuk pada pembahasan, dan apa yang dilakukan oleh pemerintah baru pernyataan. Nanti action plan-nya (rencana aksinya, red.) seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta, Senin.
Meski demikian, Setyo menyampaikan bahwa KPK sejauh ini memandang wacana pembentukan pengadilan tersebut sebagai langkah yang baik, terutama jika mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat dalam sisi yang baik, dan dalam posisi pemikiran yang positif,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 menyampaikan pertimbangan untuk membentuk pengadilan ad hoc yang secara khusus menindak pejabat BUMN.
“Mungkin kita harus bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus atau direksi 30 tahun ke belakang,” kata Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Presiden juga mempertimbangkan untuk berdialog dengan DPR RI guna membahas lebih lanjut rencana pembentukan pengadilan tersebut.
“Saya juga akan menghadapi majelis. Saya akan menghadapi DPR,” kata Prabowo.