x

Semarang Menjadi Peringatan: MBG Harus Aman, Bukan Sekadar Proyek Politik

waktu baca 8 menit
Senin, 17 Agu 2026 14:15 47 Dhanis Iswara

Oleh: Andri Sutrisno (Dosen IBLAM School of Law/Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro) 

Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Semarang menjadi titik penting untuk menilai kembali bagaimana program ini dijalankan. Sebanyak 707 siswa dan tenaga pendidik SMK Negeri 6 Semarang mengalami keracunan massal pada akhir Juli 2026, dengan ditemukannya bakteri E. coli, Staphylococcus, dan Salmonella pada makanan yang dikonsumsi, disertai dugaan bahwa sebagian menu diproses terlalu awal sebelum didistribusikan.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pada tingkat pelaksanaan. Ia justru membuka pertanyaan hukum yang lebih mendasar mengenai apakah negara telah memastikan bahwa sistem perlindungan, pengawasan, dan pengendalian risiko benar-benar bekerja sebelum makanan sampai kepada penerima manfaat.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena MBG bukan program biasa. Ia lahir dari ruang politik sebagai salah satu agenda yang ditawarkan dalam kontestasi pemilihan presiden, kemudian dilembagakan menjadi salah satu kebijakan utama negara dan dijalankan dalam skala nasional dengan menggunakan anggaran publik.

Pada titik ini, MBG tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai realisasi janji politik atau ukuran keberhasilan pemerintahan. Ia telah berubah menjadi kebijakan publik yang membawa konsekuensi hukum bagi negara.

Konsekuensi tersebut menjadi penting karena MBG bersentuhan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah penerima, jumlah dapur, besarnya anggaran yang terserap, atau banyaknya makanan yang berhasil didistribusikan.

Ketika agenda politik telah berubah menjadi kebijakan publik, pelaksanaannya harus tunduk pada prinsip legalitas, kehati-hatian, akuntabilitas, serta kewajiban negara untuk melindungi warga dari risiko yang dapat diperkirakan dan dicegah.

Kasus Semarang dengan demikian harus dibaca sebagai peringatan. Persoalannya bukan sekadar apakah makanan telah dibagikan, tetapi apakah negara telah memastikan bahwa makanan itu aman sebelum sampai kepada penerima manfaat. Dalam program yang menyentuh langsung kesehatan anak-anak, keberhasilan politik tidak dapat ditempatkan lebih tinggi daripada kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan.

Kewajiban Konstitusional Negara dalam Menjamin Keamanan Pangan MBG

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketentuan ini tidak semata-mata bersifat deklaratif, tetapi melahirkan kewajiban positif bagi negara.

Negara tidak cukup hanya mengakui keberadaan hak, melainkan harus memastikan bahwa hak tersebut dapat dinikmati secara nyata. Dalam konteks pangan, kewajiban itu mencakup bukan hanya ketersediaan dan kecukupan gizi, tetapi juga jaminan bahwa pangan yang diberikan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

Orientasi tersebut sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara hukum yang bercorak welfare state. Pembukaan UUD 1945 menempatkan “memajukan kesejahteraan umum” sebagai salah satu tujuan bernegara.

Arah itu diperkuat melalui Pasal 33 yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan pengelolaan perekonomian serta Pasal 34 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan pelayanan umum yang layak. Negara karena itu tidak ditempatkan hanya sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai pihak yang aktif memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, MBG memperoleh legitimasi konstitusional sebagai bentuk intervensi negara untuk memenuhi kebutuhan gizi dan meningkatkan derajat kesehatan, khususnya bagi anak-anak. Namun legitimasi itu sekaligus melahirkan kewajiban hukum yang lebih besar.

Negara tidak dapat berhenti pada klaim bahwa makanan telah tersedia, anggaran telah disalurkan, atau target penerima telah tercapai. Ketika negara memilih menyediakan pangan secara langsung, negara juga wajib memastikan bahwa manfaat yang diberikan tidak berubah menjadi sumber bahaya bagi pihak yang hendak dilindungi.

Kewajiban negara dalam konteks ini memiliki dua dimensi. Pertama, kewajiban distributif untuk memastikan pangan tersedia dan sampai kepada penerima manfaat.

Kedua, kewajiban protektif untuk memastikan pangan tersebut diproduksi, disimpan, diangkut, dan disajikan sesuai standar keamanan. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Pemenuhan gizi tanpa jaminan keamanan hanya menghasilkan pemenuhan hak yang bersifat formal.

Karena itu, makanan yang bergizi tetapi terkontaminasi tetap menunjukkan kegagalan perlindungan. Kandungan kalori, protein, atau nilai gizi tidak dapat menjadi ukuran keberhasilan jika makanan tersebut membawa bakteri patogen dan membahayakan kesehatan. Dalam konteks MBG, hak atas pangan harus dibaca sekaligus sebagai hak atas pangan yang aman.

Kasus Semarang kemudian menguji kewajiban ini secara konkret. Ketika ratusan siswa dan tenaga pendidik mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program negara, persoalannya tidak cukup direduksi menjadi kesalahan di tingkat dapur.

Yang perlu diuji adalah apakah negara telah memenuhi kewajiban positifnya untuk mencegah bahaya sebelum kerugian terjadi. Dalam kerangka welfare state, negara tidak cukup hanya hadir.

Negara harus hadir secara benar, yaitu melalui sistem yang mampu melindungi, mencegah, dan mempertanggungjawabkan setiap risiko yang lahir dari kebijakannya.

Aturan Sudah Ada, Mengapa Risiko Tetap Lolos?

Prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan MBG harus dipahami sebagai kewajiban untuk mencegah timbulnya risiko sebelum risiko tersebut berubah menjadi kerugian nyata. Prinsip ini tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan SOP, sertifikasi, atau prosedur formal.

Ia harus tercermin dalam keputusan konkret mengenai siapa yang boleh beroperasi, kapan suatu dapur dinyatakan layak, dan sejauh mana standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi sebelum makanan didistribusikan.

Kasus Semarang memperlihatkan mengapa hal tersebut penting. Jika kemudian ditemukan bahwa standar higiene, sanitasi, atau prosedur pengolahan tidak dipenuhi secara memadai, maka pertanyaan hukumnya harus diarahkan pada tahap sebelum operasional.

Atas dasar apa dapur dinyatakan layak, siapa yang melakukan verifikasi, dan mengapa ketidakpatuhan tidak terdeteksi sebelum makanan sampai kepada siswa. Kewajiban negara bukan sekadar membentuk standar, tetapi memastikan bahwa standar tersebut memiliki daya cegah.

Di sinilah prinsip kehati-hatian memperoleh makna yuridisnya. Negara tidak dapat dianggap telah memenuhi kewajibannya hanya karena aturan dan mekanisme pengawasan telah tersedia. Yang harus dinilai adalah apakah seluruh instrumen tersebut digunakan secara efektif untuk mencegah risiko yang dapat diperkirakan.

Jika ketidaklayakan sebenarnya dapat diketahui melalui pemeriksaan yang wajar tetapi tetap lolos hingga menimbulkan korban, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada ketidakpatuhan operator. Ia dapat menunjukkan kegagalan fungsi preventif.

Karena itu, penghentian sementara, evaluasi, atau penutupan dapur setelah keracunan memang diperlukan, tetapi sifatnya tetap korektif. Sistem yang baik tidak hanya mampu bertindak setelah korban muncul. Sistem yang baik mampu mencegah unit yang tidak memenuhi standar untuk beroperasi sejak awal. Inilah esensi ex ante control.

Kasus Semarang karena itu menguji satu hal yang sangat mendasar. Apakah aturan yang tersedia benar-benar memiliki daya cegah, atau hanya bekerja setelah kerugian terjadi.

Jika risiko dapat diperkirakan, standar telah tersedia, dan kewenangan pengawasan telah diberikan, tetapi ketidakpatuhan tetap lolos hingga menimbulkan korban, maka yang patut diuji bukan hanya kesalahan pelaksana, tetapi juga efektivitas penggunaan kewenangan negara itu sendiri.

Ketika Kewenangan Terbagi, Tanggung Jawab Tidak Boleh Hilang

Penyelenggaraan MBG melibatkan banyak pihak, mulai dari BGN, SPPG, pemerintah daerah, dinas kesehatan, penyedia bahan pangan, hingga pengelola dapur. Pembagian fungsi seperti ini dapat dibenarkan sepanjang setiap kewenangan diikuti dengan batas tanggung jawab yang jelas. Persoalan muncul ketika banyak institusi memiliki peran, tetapi garis pertanggungjawaban menjadi kabur ketika kerugian terjadi.

Dalam konstruksi hukum publik, kewenangan tidak pernah berdiri sendiri. Setiap kewenangan membawa kewajiban untuk digunakan sesuai tujuan pemberiannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan secara patut.

Karena itu, ketika terjadi keracunan, pertanyaan hukumnya tidak cukup berhenti pada siapa yang memasak atau siapa yang mendistribusikan makanan. Yang harus ditelusuri adalah siapa yang menetapkan kelayakan operasional, siapa yang memverifikasi pemenuhan standar, siapa yang wajib melakukan pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika mekanisme tersebut gagal.

Di sinilah bahaya diffusion of responsibility muncul. Semakin banyak aktor terlibat, semakin besar kemungkinan tanggung jawab tersebar dan kehilangan titik pijaknya. Jika struktur kewenangan tidak disertai chain of accountability yang tegas, maka sistem dapat berubah menjadi ruang saling melepaskan tanggung jawab.

Pendelegasian pelaksanaan juga tidak identik dengan pendelegasian tanggung jawab negara. Ketika negara merancang program, menyediakan anggaran, menetapkan standar, dan membentuk mekanisme pengawasan, negara tetap memikul kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh sistem bekerja secara aman.

Negara tidak dapat hanya hadir ketika program diluncurkan, lalu mundur ketika risiko muncul pada tahap pelaksanaan.

Karena itu, kasus Semarang harus dibaca sebagai ujian terhadap arsitektur pertanggungjawaban MBG. Jika sebuah program memiliki banyak pemegang kewenangan tetapi korban kesulitan mengetahui siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksanaannya, tetapi desain akuntabilitas program itu sendiri.

Dari Kepatuhan Formal ke Perlindungan Substantif

Keberadaan SOP, sertifikat, izin, dan standar operasional memang diperlukan, tetapi semua itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keamanan pangan telah benar-benar terjamin. Dalam penyelenggaraan MBG, kepatuhan hukum tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen. Yang harus diuji adalah apakah setiap standar benar-benar dijalankan dalam praktik dan mampu melindungi penerima manfaat.

Di sinilah perbedaan antara formal compliance dan substantive compliance menjadi penting. Kepatuhan formal menunjukkan bahwa persyaratan administratif telah dipenuhi, sedangkan kepatuhan substantif menuntut bukti bahwa standar tersebut benar-benar bekerja dalam proses produksi, penyimpanan, distribusi, dan penyajian makanan.

Sertifikat atau SOP karena itu tidak boleh diperlakukan sebagai jaminan otomatis bahwa suatu unit telah aman.

Jika dalam praktik masih ditemukan pelanggaran higiene, sanitasi, pengendalian waktu, atau prosedur pengolahan, maka kepatuhan yang ada pada dasarnya hanya bersifat administratif.

Hukum tidak boleh hanya bertanya apakah dokumen tersedia, tetapi harus memastikan apakah perlindungan yang menjadi tujuan dari dokumen tersebut benar-benar terwujud.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan ekspansi MBG. Semakin luas cakupan program, semakin besar jumlah dapur, penerima, dan anggaran yang digunakan, semakin tinggi pula standar due diligence, verifikasi, pengawasan, dan akuntabilitas yang harus diterapkan. Program tidak boleh berkembang lebih cepat daripada kemampuan negara untuk mengendalikan risikonya.

Kritik terhadap MBG sebagai proyek politik memperoleh relevansinya pada titik ini. Tidak ada persoalan ketika pemerintah menjadikan MBG sebagai program unggulan atau simbol keberhasilan pemerintahan.

Persoalan muncul ketika indikator politik seperti jumlah penerima, kecepatan ekspansi, dan besarnya anggaran ditempatkan lebih tinggi daripada keamanan pangan, perlindungan hak, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban.

Dalam negara hukum, popularitas program tidak dapat menggantikan legitimasi hukum. Keberhasilan politik harus tunduk pada legal legitimacy.

Sebuah kebijakan baru dapat disebut berhasil apabila tidak hanya mencapai target administratif dan politik, tetapi juga mampu menjamin keselamatan penerima manfaat serta menyediakan mekanisme pertanggungjawaban ketika sistem gagal.

Keberhasilan politik kehilangan legitimasi ketika keselamatan penerima manfaat harus menanggung akibat dari lemahnya kepatuhan dan pengawasan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
1 day ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor