x

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Penggeledahan Kasus Pajak Banjarmasin

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 13:22 34 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.

Penyidik menggelar penggeledahan secara maraton pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026). Lokasi yang didatangi mencakup Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Barang bukti itu berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026). KPK selanjutnya akan menelaah seluruh barang bukti yang diperoleh.

Penyidik juga menemukan barang bukti lain dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. Barang tersebut berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

KPK belum mengungkap keterkaitan secara rinci antara barang bukti tersebut dengan perkara. Penyidik akan memeriksa dan menelaah seluruh barang yang telah diamankan.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak. KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum untuk pengembangan kasus tersebut.

Penerbitan sprindik umum itu berarti KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara. Meski demikian, penyidik telah mulai memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin. Penyidik memeriksa Mulyono di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono sebelumnya menjadi tersangka bersama pegawai pajak Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya terjaring OTT KPK pada Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga meminta uang kepada pihak swasta. Permintaan itu berkaitan dengan pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti.

PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin mencatat nilai restitusi mencapai Rp49,47 miliar.

KPP kemudian melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Setelah koreksi tersebut, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
1 day ago
1 day ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor