x

20 Persen APBN untuk Pendidikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 21:00 22 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID -Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Habib Syarief menilai putusan MK merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan.

Menurutnya, amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 telah jelas mengharuskan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.

“Saya mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain,” ujar Habib Syarief kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Politikus PKB itu berharap pemerintah tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada tahun 2028.

Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian lebih cepat.

“Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 adalah batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan,” katanya.

“Karena amanat konstitusi sudah sangat jelas, maka pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG sebaiknya dilakukan mulai tahun depan,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
3 days ago
3 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor