x

Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 12:03 35 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Tim hukum Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP 35 tertanggal 3 Juli 2026. Penyidik disebut telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum Lodewyk.

“Penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen,” ujar tim hukum Kejagung.

Kejagung menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan disebut berjalan secara berurutan.

Penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Februari 2026. Setelah memeriksa para saksi dan menggelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah pada 29 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung kembali mengumpulkan berbagai alat bukti. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Penyidik juga lebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Karena itu, Kejagung membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan sebelum alat bukti dikumpulkan. Penyidik juga menegaskan Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Dalam sidang tersebut, Kejagung mengungkap telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPKP disebut menemukan adanya pemborosan dalam pelaksanaan program MBG.

Tim hukum Kejagung menyatakan kertas kerja audit tujuan tertentu BPKP mencatat pemborosan program MBG di BGN mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Namun, pembahasan mengenai unsur niat jahat maupun besaran kerugian negara dinilai merupakan materi pokok perkara.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun,” ujar tim hukum.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Kejagung menduga pelaksanaan program MBG menyimpang dari ketentuan karena sejumlah yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk meski tidak memenuhi syarat atau memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Penyidik juga menduga terjadi mark up pengadaan berbagai barang, termasuk 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
2 days ago
4 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor