Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar pengembangan skema Kredit Keanekaragaman Hayati tidak dijadikan sekadar “surat izin merusak” bagi pelaku industri.. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah agar pengembangan skema Kredit Keanekaragaman Hayati tidak dijadikan sekadar “surat izin merusak” bagi pelaku industri.
Ia menilai, penerapan Pajak Keanekaragaman Hayati justru jauh lebih tepat dan mendesak untuk mengatasi laju kerusakan lingkungan di Indonesia saat ini.
Meski demikian, Ateng menegaskan bahwa usulan Pajak Keanekaragaman Hayati dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Kredit Keanekaragaman Hayati Integritas Tinggi yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tidak perlu dipertentangkan karena keduanya saling melengkapi.
“Jika harus memilih, pajak biodiversitas lebih tepat dan mendesak. Alam tidak boleh hanya diberi harga ketika dijaga, sementara biaya ketika dirusak tetap dibebankan kepada rakyat dan negara,” kata Ateng, pada Senin (27/7/2026).
“Kredit biodiversitas tetap penting, tetapi posisinya harus berada di atas kewajiban hukum, bukan menggantikannya,” tambah Ateng.
Ateng menjelaskan, Indonesia sebagai negara megabiodiversity terbesar di dunia saat ini menghadapi ancaman serius dari deforestasi dan hilangnya habitat satwa. Di sisi lain, terjadi jurang pembiayaan (financing gap) yang sangat besar.
Kebutuhan pembiayaan konservasi nasional diperkirakan mencapai Rp118,5 triliun hingga Rp163,8 triliun per tahun, sedangkan anggaran yang tersedia baru sekitar Rp21,6 triliun.
Ateng menjelaskan bahwa kedua instrumen finansial tersebut memiliki fungsi berbeda. Pajak biodiversitas mengusung prinsip polluter pays (pencemar membayar), sedangkan kredit biodiversitas memberikan insentif ekonomi bagi pihak yang berhasil meningkatkan kualitas habitat dan perlindungan spesies.
Ia pun mengapresiasi langkah KLH dalam merancang skema kredit tersebut. Namun, ia memberi catatan kritikal agar instrumen ini didukung data dasar (baseline) yang kuat, sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) independen, serta registrasi nasional yang transparan guna mencegah praktik penghitungan ganda (double counting) maupun kebocoran (leakage).
“Untuk habitat yang bersifat kritis dan tidak tergantikan, prinsip yang harus diterapkan adalah no-go (tidak boleh diganggu gugat). Kerusakan di lokasi kritis tidak bisa begitu saja ditebus melalui kompensasi di tempat lain,” pungkasnya.
Selain itu, Ateng menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal melalui kepastian hak atas tanah, penerapan Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC), transparansi kontrak, serta pembagian manfaat yang adil.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKS itu juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) nasional terkait objek pajak dan standar implementasinya.
“Dengan cara itu, kita tidak hanya memperoleh sumber pembiayaan konservasi, tetapi juga menghentikan insentif ekonomi yang selama ini membuat perusakan alam tetap menguntungkan,” pungkas Ateng.