TODAYNEWS.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton (12 kontainer) bahan baku pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil di Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah uji laboratorium RT-PCR mengonfirmasi komoditas tersebut positif mengandung DNA babi (porcine).
Temuan ini bermula dari pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel oleh Karantina DKI Jakarta pada 20 Mei 2026.
Hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian fatal dengan Health Certificate dari negara asal, yang melanggar ketentuan impor bahan pakan bebas unsur babi.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa negara tidak boleh lengah baik terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan, menurutnya setiap komoditas yang diimpor juga harus memenuhi unsur halal.
Oleh karena itu Barantin kata Karding, tidak hanya berfungsi sebagai administrasi proses distribusi komoditas, tetapi juga tidak mentoleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada atau zero tolerance.
“Karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada kemanan dan kenyamanan pangan masyarakat Indonesia,” kata Karding dalam keterangannya, pada Rabu (22/7/2026).
Tindakan pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya, kata Karding, sebagai bukti bahwa seluruh komoditas yang ditahan oleh petugas memang dilakukan pemusnahan, dan bukan digunakan atau dimanfaatkan lagi.
Untuk itu, Karding berharap dengan tindakan tegas Barantin tersebut, menjadikan efek jera agar kejadian serupa di kembali terjadi di kemudian hari.
Lebih lanjut, kepatuhan terhadap regulasi kata Karding, bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, serta melindungi kepentingan nasional.
“Saya berharap kedepan terutama teman-teman pengusaha supaya lebih tertib mengikuti aturan, tidak ada urusan, mau punya siapa, mau usahanya siapa, tidak ada urusan, bahkan kasus ini, kalau ada indikasi pidana, maka akan saya bawa ke pidana,” demikian Karding.